PNS Boleh Mudik, Asalkan Pakai Bus Ini
Kamis, 06 Mei 2021 - 12:43 WIB
Adapun beberapa kelompok masyarakat yang boleh atau diizinkan untuk berpergian ke luar kota. Seperti urusan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
“Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar indiKator untuk memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja,” jelasnya.
Baca Juga: PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah. “Disini pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,” jelasnya.
“Sekali lagi, stiker yang dimaksud adalalah sekedar indiKator untuk memudahkan monitoring petugas dilapangan. DPP Organda dan pemilik PO Bus hanya mengikuti aturan saja,” jelasnya.
Baca Juga: PNS Boleh Mudik, Asalkan Penuhi Syarat Ini
Ateng menjelaskan stiker khusus bagi bus diberikan secara cuma-cuma dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Sementara, pihak pengusaha PO Bus hanya bisa mengisi data pada tautan yang disediakan pemerintah. “Disini pemerintah yang menentukan kuota bagi pengusaha PO yang berhak mendapat stiker,” jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :