Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha

Jum'at, 22 Mei 2020 - 16:31 WIB
Dua pasal dalam Revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi sorota pengusaha karena dinilai merugikan. Foto/Dok
JAKARTA - Dua pasal dalam RevisiUndang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi sorota pengusaha karena dinilai merugikan. Pengusaha tambang asal Indonesia Naldy N Haroen SH memberikan dua contoh yakni pertama kata dia, dalam UU Nomor 4 tahun 2009 untuk mendapatkan izin tambang harus melalui lelang.

Lanjutnya, tambang itu adalah barang dalam tanah, bagaimana mungkin dilelang barangnya nggak kelihatan dan belum tahu cadangan depositenya berapa. "Harus dilakukan explorasi dulu oleh konsultan yang diakui dunia. Lantas siapa yang akan membiayai biaya explorasi mahal itu. Hal itu tidak ada Juklaknya. Sehingga selama ini apa yang terjadi? izin tambang baru yang keluar tanggalnya dibuat mundur sebelum 2009," kata Naldy .

Oleh sebab itu, menurut Koordinator BUMN Watch ini pasal tersebut perlu dikaji kembali untuk dirubah. Dia menekankan, tidak mungkin tambang bisa dilelang. "Tidak akan ada investor yang mau kalau data-data cadangan depositenya nggak jelas. Ini akan menghambat sektor usaha pertambangan dan membuka peluang untuk pejabat bermain," tegasnya.



Masalah kedua, lanjutnya mengenai izin tambang yang ditarik ke pusat. Ini juga hal yang sangat merugikan pengusaha tambang. Kenapa? karena hal ini sudah bertentangan dengan Undang-undang Otonomi Daerah (Otda) dan jelas memperpanjang jalur birokrasi.

"Usaha tambang ini umumnya ada di Kabupaten. Sehingga jalur birokrasinya pendek. Sekarang dengan adanya semua urusan di provinsi, bayangkan untuk urusan sepotong surat saja, pengusaha tambang harus menempuh jarak ratusan kilometer," ungkap Naldy.

Lebih lanjut Naldy Haroen kembali memberikan contoh, dalam hal untuk dokumen pengapalan harus ada LHV (Laporan Hasil Verifikasi)dari surveyor. Untuk mendapatkan LHV tesebut harus ada surat rekomendasi dari Dinas ESDM provinsi. Dimana sebetulnya ketentuan ini tidak dalam surat edaran Dirjen Minerba.

"Tetapi Pemda membuat aturan sendiri dengan surveyor berdasarkan rapat koodinasi dengan Gubernur. Ini aneh bin ajaib," tukasnya.

Jadi masih menurut Ketua LP2BI (Lembaga Pemantau Prijinan & Birokrasi Indonesia) ini, masalah izin pertambangan harus dikembalikan ke Kabupaten dengan sanksi yang lebih berat. Seperti, kalau ada Bupati yang membuat kekeliruan dalam mengeluarkan izin, sanksinya tidak cukup hanya dengan kesalahan administrasi saja.

"Tapi di berikan sanksi pidana. Ini salah satu solusi," ungkap Naldy.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More