5.704 Penumpang Terbang via 15 Bandara pada 10 Mei 2021
Selasa, 11 Mei 2021 - 22:32 WIB
AP I memastikan bahwa kegiatan operasional di 15 bandara pada masa peniadaan mudik sesuai prosedur transportasi pada masa peniadaan mudik seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, di mana hanya penerbangan yang dikecualikan yang dapat dilakukan.
Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.
Selain itu untuk operasional kargo, angkutan udara perintis, angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil. Adapun syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik, yaitu:
1. Perjalanan dinas: melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/ Polri.
Sedangkan untuk pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik. Sementara untuk pegawai sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/ meninggal, kepentingan persalinan: melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.
Adapun dokumen kesehatan perjalanan yang diperlukan bagi PPDN yang dikecualikan tersebut yaitu hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.
Adapun penerbangan dikecualikan yang dapat dilakukan pada masa peniadaan mudik tersebut yaitu transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.
Selain itu untuk operasional kargo, angkutan udara perintis, angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil. Adapun syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikecualikan pada masa peniadaan mudik, yaitu:
1. Perjalanan dinas: melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik bagi Aparat Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/ Polri.
Sedangkan untuk pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik. Sementara untuk pegawai sektor informal, melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik.
2. Kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/ meninggal, kepentingan persalinan: melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/ Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik.
Adapun dokumen kesehatan perjalanan yang diperlukan bagi PPDN yang dikecualikan tersebut yaitu hasil negatif test RT-PCR maksimal 3x24 jam atau hasil negatif tes rapid antigen maksimal 2x24 jam atau hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda