Ngeri! Ini Sederet Teror Sadis Korban Utang Pinjol Ilegal
Selasa, 18 Mei 2021 - 18:22 WIB
4. Sopir Taksi Bunuh Diri
Pada Jumat (11/1/19), seorang sopir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.
5. Kasus Vloan
Pada Selasa, (8/1/19), Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.
6. Dipecat karena utang Rp1,2 Juta
Pada April 2018, Donna seorang debitur sebuah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, mengaku mengalami pemecatan karena desk collector menagih utang ke atasannya. Padahal, kata Donna, utangnya cuma senilai Rp1,2 juta. Pinjol tersebut menyebar SMS ke teman-teman Donna. Termasuk bos nya yang di teror malam hari melalui whatsapp dan sms. Sampai akhirnya tanggal 27 April 2018, bos Donna tidak bisa paham kondisi dan situasi Donna, dia meminta Donna untuk keluar dari pekerjaan.
Pada Jumat (11/1/19), seorang sopir taksi bernama Zulfadhli ditemukan tewas dengan kondisi leher terjerat seutas tali di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan. Penyidik mendapati selembar kertas bertulisan tangan Zulfadhli. Dalam suratnya, pria kelahiran Padang tahun 1984 itu menuliskan bahwa ia sedang terlilit utang dan dikejar-kejar oleh rentenir atau pinjaman online.
5. Kasus Vloan
Pada Selasa, (8/1/19), Polri menetapkan empat karyawan perusahaan fintech peer 2 peer (P2P) lending ilegal, Vloan, sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pornografi, pengancaman, asusila, ancaman kekerasan, dan menakut-nakuti melalui media elektronik dalam menagih pinjaman ke nasabahnya. Vloan adalah fintech P2P lending milik PT Vcard Technology Indonesia. Kasus Vloan ini adalah kasus penagihan tidak beretika aplikasi fintech ilegal di Indonesia pertama yang ditangani Polri.
6. Dipecat karena utang Rp1,2 Juta
Pada April 2018, Donna seorang debitur sebuah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending, mengaku mengalami pemecatan karena desk collector menagih utang ke atasannya. Padahal, kata Donna, utangnya cuma senilai Rp1,2 juta. Pinjol tersebut menyebar SMS ke teman-teman Donna. Termasuk bos nya yang di teror malam hari melalui whatsapp dan sms. Sampai akhirnya tanggal 27 April 2018, bos Donna tidak bisa paham kondisi dan situasi Donna, dia meminta Donna untuk keluar dari pekerjaan.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda