UMKM Jangan Hanya Jadi Perantara
Senin, 24 Mei 2021 - 05:54 WIB
Dukungan kepada produk UMKM dalam negeri mutlak diperlukan jika ingin mengejar pasar global. FOTO/WIN CAHYONO
JAKARTA - Pemerintah akhir memutuskan melarang 13 kategori produk impor lintas batas negara (cross border) masuk ke Indonesia. Langkah ini diambil demi melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa mendapat tempat di negeri sendiri. Di sisi lain pemerintah juga menggenjot upaya agar produk UMKM bisa go global.
Upaya melindungi UMKM sekaligus mendorong mereka bisa mengakses pasar internasional adalah keniscayaan. Hal ini mengingatkan besar pelaku industri di level ini serta besarnya kontribusi mereka terhadap perekonomian negara.
Tercatat saat ini jumlah populasi UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit. Sedangkan potensi crossborder yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp300 triliun, dengan nilai fashion mencapai Rp280 triliun. Potensi ini tentu harus dimaksimalkan untuk UMKM lokal.
Upaya memaksimalkan potensi lokal agar bisa bermain di pasar internasional juga membutuhkan dorongan. Dari 64 juta unit UMKM yang ada, yang sudah menggunakan teknologi digital (e-commerce) mencapai 12 juta lebih (data Februari 2021). Selain itu, baru 4,1% produk UMKM Indonesia yang terhubung dengan rantai pasok global.
Baca juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kementerian Investasi Percepat Kolaborasi Pengusaha dengan UMKM
Berdasar data Indef, ekspor UMKM Indonesia masih tertinggal jauh apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Tercatat, ekspor UMKM RI masih di angka 19%. Walaupun ada tren kenaikan, volume tersebut berada di bawah Malaysia yang mencapai angka 20%, dan Thailand yang sudah mendekati 30%.
Adapun 13 kategori produk crossborder yang dilarang masuk Tanah Air meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslimah, peralatan salat, batik, kebaya. Pelarangan tampak berhenti pada 13 kategori produk tersebut karena sampai saat ini pemerintah terus melakukan identifikasi produk lain yang harus dilarang.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari Shopee Indonesia, salah satu platform penjualan daring (e-commerce). Mereka berkomitmen untuk membatasi penjualan produk impor dan mendorong produk UMKM lokal.Baca juga: Platform Digital Dorong Kebangkitan UMKM Pasca Pandemi
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan tak hanya Shopee yang mengaku bersedia dan berkomitmen mengikuti arahan pemerintah. Platform lainnya juga disinyalir bakal mengikuti arahan tersebut. Keputusan itu sebagai bentuk dukungan terhadap produk buatan dalam negeri.
“Pihak platform yang bersangkutan menyatakan komit untuk melakukan itu. Jika ada hal-hal lain, mereka bersedia mengikuti arahan Kemenkop UKM. Yang lain insya Allah sama karena pemerintah sangat tegas tentang hal tersebut,” kata Hanung kepada Koran SINDO, kemarin.
Dia tidak menutup kemungkinan pelarangan itu bukan hanya mencakup fashion saja. Ada kemungkinan produk cross border itu juga menyusul pada kategori lainnya. Hanung mengatakan platform e-commerce juga secara terbuka untuk membatasi produk impor lainnya.
“Mereka terbuka untuk produk lainnya. Tentunya sepanjang untuk melindungi kepentingan UMKM. Tidak hanya fashion muslim, batik juga. Sepanjang mengancam kelangsungan hidup banyak UMKM,” jelasnya.
Baca juga: Usia Pelaku UMKM Kebanyakan Tak Muda Lagi, Digital dan Komputer Ditakuti
Di lantas menuturkan, regulasi cross border –termasuk pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar- menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Sedangikan penyesuaian regulasi saat ini tengah dirumuskan Kemendag.
Hanung juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong produk UMKM agar bisa merambah pasar global. Salah satu langkah di antaranya membantu para pelaku UMKM agar beradaptasi ke teknologi digital. Berbagai program pun dijalankan, termasuk menyediakan platform sebagai jembatan kerja sama bagi para pelaku usaha hingga pelatihan dan pendampingan.
Upaya melindungi UMKM sekaligus mendorong mereka bisa mengakses pasar internasional adalah keniscayaan. Hal ini mengingatkan besar pelaku industri di level ini serta besarnya kontribusi mereka terhadap perekonomian negara.
Tercatat saat ini jumlah populasi UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit. Sedangkan potensi crossborder yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp300 triliun, dengan nilai fashion mencapai Rp280 triliun. Potensi ini tentu harus dimaksimalkan untuk UMKM lokal.
Upaya memaksimalkan potensi lokal agar bisa bermain di pasar internasional juga membutuhkan dorongan. Dari 64 juta unit UMKM yang ada, yang sudah menggunakan teknologi digital (e-commerce) mencapai 12 juta lebih (data Februari 2021). Selain itu, baru 4,1% produk UMKM Indonesia yang terhubung dengan rantai pasok global.
Baca juga: Dorong Ekonomi Lokal, Kementerian Investasi Percepat Kolaborasi Pengusaha dengan UMKM
Berdasar data Indef, ekspor UMKM Indonesia masih tertinggal jauh apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Tercatat, ekspor UMKM RI masih di angka 19%. Walaupun ada tren kenaikan, volume tersebut berada di bawah Malaysia yang mencapai angka 20%, dan Thailand yang sudah mendekati 30%.
Adapun 13 kategori produk crossborder yang dilarang masuk Tanah Air meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslimah, peralatan salat, batik, kebaya. Pelarangan tampak berhenti pada 13 kategori produk tersebut karena sampai saat ini pemerintah terus melakukan identifikasi produk lain yang harus dilarang.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari Shopee Indonesia, salah satu platform penjualan daring (e-commerce). Mereka berkomitmen untuk membatasi penjualan produk impor dan mendorong produk UMKM lokal.Baca juga: Platform Digital Dorong Kebangkitan UMKM Pasca Pandemi
Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan tak hanya Shopee yang mengaku bersedia dan berkomitmen mengikuti arahan pemerintah. Platform lainnya juga disinyalir bakal mengikuti arahan tersebut. Keputusan itu sebagai bentuk dukungan terhadap produk buatan dalam negeri.
“Pihak platform yang bersangkutan menyatakan komit untuk melakukan itu. Jika ada hal-hal lain, mereka bersedia mengikuti arahan Kemenkop UKM. Yang lain insya Allah sama karena pemerintah sangat tegas tentang hal tersebut,” kata Hanung kepada Koran SINDO, kemarin.
Dia tidak menutup kemungkinan pelarangan itu bukan hanya mencakup fashion saja. Ada kemungkinan produk cross border itu juga menyusul pada kategori lainnya. Hanung mengatakan platform e-commerce juga secara terbuka untuk membatasi produk impor lainnya.
“Mereka terbuka untuk produk lainnya. Tentunya sepanjang untuk melindungi kepentingan UMKM. Tidak hanya fashion muslim, batik juga. Sepanjang mengancam kelangsungan hidup banyak UMKM,” jelasnya.
Baca juga: Usia Pelaku UMKM Kebanyakan Tak Muda Lagi, Digital dan Komputer Ditakuti
Di lantas menuturkan, regulasi cross border –termasuk pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar- menggunakan payung hukum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 mengenai ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang PMSE. Sedangikan penyesuaian regulasi saat ini tengah dirumuskan Kemendag.
Hanung juga menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendorong produk UMKM agar bisa merambah pasar global. Salah satu langkah di antaranya membantu para pelaku UMKM agar beradaptasi ke teknologi digital. Berbagai program pun dijalankan, termasuk menyediakan platform sebagai jembatan kerja sama bagi para pelaku usaha hingga pelatihan dan pendampingan.
Lihat Juga :