UMKM Jangan Hanya Jadi Perantara

Senin, 24 Mei 2021 - 05:54 WIB
Dukungan kepada produk UMKM dalam negeri mutlak diperlukan jika ingin mengejar pasar global. FOTO/WIN CAHYONO
JAKARTA - Pemerintah akhir memutuskan melarang 13 kategori produk impor lintas batas negara (cross border) masuk ke Indonesia. Langkah ini diambil demi melindungi produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa mendapat tempat di negeri sendiri. Di sisi lain pemerintah juga menggenjot upaya agar produk UMKM bisa go global.

Upaya melindungi UMKM sekaligus mendorong mereka bisa mengakses pasar internasional adalah keniscayaan. Hal ini mengingatkan besar pelaku industri di level ini serta besarnya kontribusi mereka terhadap perekonomian negara.

Tercatat saat ini jumlah populasi UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit. Sedangkan potensi crossborder yang masuk ke Tanah Air sekitar Rp300 triliun, dengan nilai fashion mencapai Rp280 triliun. Potensi ini tentu harus dimaksimalkan untuk UMKM lokal.



Upaya memaksimalkan potensi lokal agar bisa bermain di pasar internasional juga membutuhkan dorongan. Dari 64 juta unit UMKM yang ada, yang sudah menggunakan teknologi digital (e-commerce) mencapai 12 juta lebih (data Februari 2021). Selain itu, baru 4,1% produk UMKM Indonesia yang terhubung dengan rantai pasok global.



Berdasar data Indef, ekspor UMKM Indonesia masih tertinggal jauh apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN. Tercatat, ekspor UMKM RI masih di angka 19%. Walaupun ada tren kenaikan, volume tersebut berada di bawah Malaysia yang mencapai angka 20%, dan Thailand yang sudah mendekati 30%.

Adapun 13 kategori produk crossborder yang dilarang masuk Tanah Air meliputi hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslimah, peralatan salat, batik, kebaya. Pelarangan tampak berhenti pada 13 kategori produk tersebut karena sampai saat ini pemerintah terus melakukan identifikasi produk lain yang harus dilarang.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut datang dari Shopee Indonesia, salah satu platform penjualan daring (e-commerce). Mereka berkomitmen untuk membatasi penjualan produk impor dan mendorong produk UMKM lokal.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan tak hanya Shopee yang mengaku bersedia dan berkomitmen mengikuti arahan pemerintah. Platform lainnya juga disinyalir bakal mengikuti arahan tersebut. Keputusan itu sebagai bentuk dukungan terhadap produk buatan dalam negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More