UMKM Jangan Hanya Jadi Perantara

Senin, 24 Mei 2021 - 05:54 WIB
“Permendag No 50 sedang direvisi untuk lebih mengutamakan produk UMKM. Kita lihat perubahan Permendag 50. Memang sedang diusahakan ke sana, tapi harus dipastikan tidak melanggar ketentuan internasional (WTO),” ungkapnya.

Soal adanya predatory pricing yang mengancam penjualan produk lokal, lanjut Oke, perdagangan melalui platform daring akan tetap diawasi nantinya. Jika telah mengganggu industri dalam negeri, maka pemerintah bisa melakukan kebijakan demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri, termasuk UMKM.

“Trade remedies tetap bisa dilakukan selama mengganggu industri dalam negeri,” tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengatakan kualitas produk UMKM Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing. Pembatasan akses berupa pelarangan terhadap 13 produk crossborder dilakukan untuk mendorong roduk lokal semakin bergairah.

Dia menegaskan pentingnya untuk melakukan proteksi dan perlindungan pasar UMKM di tengah persaingan yang sangat ketat terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada semakin melemahnya daya beli secara global. Oleh karena itu menggarap pasar lokal menjadi salah satu solusi yang diharapkan akan mempercepat pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.

Sedangkan Direktur Eksekutif Shopee Indonesia, Handhika Jahja, mengatakan kebijakan yang diambil pihakinya merupakan bentuk dukungan dan kepedulian Shopee terhadap UMKM lokal. “Bersama pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, kami yakin kebijakan baru ini akan membuat UMKM lokal semakin berkembang. Tidak berhenti di situ, kami juga siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui program yang kami jalankan saat ini,” katanya.

Hadapi Banyak Persoalan

Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai pemerintah kerap menggaungkan UMKM sebagai salah satu pilar ekonomi nasional. Namun faktanya, di era perkembangan ekonomi digital, justru persoalan UMKM masih banyak. Persoalan dimaksud mulai dari banyaknya pelaku UMKM yang belum terdata, belum menembuh pasar digital, hingga harus digempur dengan persaingan produk impor antarnegara (cross border) yang harganya kerap lebih murah dari produk lokal.

“Jumlah UMKM yang sekian puluh juta, data by name by address-nya kita tidak ada. Dorongan produksi lokal dan produk berkualitas juga masih belum kuat. UMKM go digital juga baru sedikit,” tutur Heru, kemarin.

Berbagai persoalan itulah yang menjadi pangkal belum signifikannya dampak sektor UMKM terhadap perekonomian nasional. Dalam pandangannya, sejauh ini , peran usaha lokal masih sebatas perantara saja. Ditambah lagi selama ini Indonesia masih menjadi pasar dari produk asing yang masuk, termasuk dijual melalui platform penjualan online.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More