Bangkit dari Desa, Manfaatkan Peluang Sumber Daya Alam
Selasa, 25 Mei 2021 - 05:54 WIB
Lebih jauh dia menjelaskan, setiap desa memang mendapatkan dan memiliki dana desa sebagai potensi untuk pengembangan perekonomian desa. Tapi mengharapkan dana desa saja tidak cukup jika setiap potensi desa yang ada tidak dimaksimalkan dan dikembangkan dengan baik. Sekali lagi Kemendagri mendorong agar setiap desa mewujudkan sumber pendapatan selain dana desa. Salah satunya dengan meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam rangka meningkatkan dan membangkitkan ekonomi desa.
"Dengan UU Desa itu pemerintahan desa lebih berpengaruh. Jadi yang harus ditingkatkan dulu kapasitas SDM-nya baru kapasitas pemerintah desa. Kami dorong agar pemerintah desa dan masyarakatnya itu memiliki dasar hukum yang kuat dalam segala aspek, tidaknya hanya untuk BUMDes. Jadi dia (pemerintah desa) harus membuat peraturan-peraturan di tingkat desa yang memungkinkan mereka mengembangkan ekonomi, yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi yang ada di desanya," ungkapnya.
Musababnya tutur dia, jika tidak diatur secara jelas maka akan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Misalnya ketika bicara tentang pengelolaan dan pemanfaatan air dan tanah/lahan, kalau pemanfaatan tersebut untuk kepentingan perekenomian tapi tidak ada dasar hukumnya maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi keributan di antara warga desa. Sekali lagi potensi seperti itu harus dihindari dengan adanya peraturan-peraturan tingkat desa.
Selain peningkatan SDM dan penguatan regulasi, Benny menggariskan, Kemendagri juga melakukan penguatan data, pemantau, pengawasan, dan lain sebagainya. Lebih lanjut Kemendagri menilai, BUMDes merupakan lembaga pengembangan perekonomian desa yang harus dijaga dengan baik.
Menurutnya, pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus jelas dan jangan sampai terjadi penyimpangan. Pemerintah desa dan masyarakat desa yang menjalankan berbagai kegiatan melalui BUMDes harus benar-benar mematuhi peraturan yang ada termasuk Permedes tentang BUMDes dan UU Desa.
"Dengan UU Desa itu pemerintahan desa lebih berpengaruh. Jadi yang harus ditingkatkan dulu kapasitas SDM-nya baru kapasitas pemerintah desa. Kami dorong agar pemerintah desa dan masyarakatnya itu memiliki dasar hukum yang kuat dalam segala aspek, tidaknya hanya untuk BUMDes. Jadi dia (pemerintah desa) harus membuat peraturan-peraturan di tingkat desa yang memungkinkan mereka mengembangkan ekonomi, yang memungkinkan mereka mengembangkan potensi yang ada di desanya," ungkapnya.
Musababnya tutur dia, jika tidak diatur secara jelas maka akan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Misalnya ketika bicara tentang pengelolaan dan pemanfaatan air dan tanah/lahan, kalau pemanfaatan tersebut untuk kepentingan perekenomian tapi tidak ada dasar hukumnya maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi keributan di antara warga desa. Sekali lagi potensi seperti itu harus dihindari dengan adanya peraturan-peraturan tingkat desa.
Selain peningkatan SDM dan penguatan regulasi, Benny menggariskan, Kemendagri juga melakukan penguatan data, pemantau, pengawasan, dan lain sebagainya. Lebih lanjut Kemendagri menilai, BUMDes merupakan lembaga pengembangan perekonomian desa yang harus dijaga dengan baik.
Menurutnya, pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus jelas dan jangan sampai terjadi penyimpangan. Pemerintah desa dan masyarakat desa yang menjalankan berbagai kegiatan melalui BUMDes harus benar-benar mematuhi peraturan yang ada termasuk Permedes tentang BUMDes dan UU Desa.
(ynt)
tulis komentar anda