Pengampunan Pajak Jilid II Dikritisi, Pengamat: Blunder ke Penerimaan Negara
Rabu, 26 Mei 2021 - 13:04 WIB
JAKARTA - Rencana pembentukan tax amnesty jilid II menimbulkan banyak penolakan dari sejumlah pihak. Pengamat Ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, pemulihan ekonomi tidak harus ditempuh dengan tax amnesty.
Dia menilai pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih dalam status rencana ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pemulihan ekonomi. Menurut Bhima, pada situasi pandemi Covid-19 sudah banyak terjadi pencucian uang atas tindak kejahatan korupsi. Dari hal itu, pemberian pengampunan pajak dapat dijadikan alat untuk pencucian uang lintas negara.
Selain itu, dia menolak adanya tax amnesty jilid II ini karena pada periode 2018-2021 tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik tapi justru merosot hingga mencapai angka 8,3%. “Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty,” cetusnya.
Bhima melihat hal negatif lain dari tax amnesty ini adalah kepercayaan pembayar pajak yang dapat turun. Kendatinya, tax amnesty diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016. Jika periode tax amnesty telah usai, maka selanjutnya dilakukan penegakan aturan perpajakan.
Perlu diketahui, sebelumnya Indonesia sudah pernah melaksanakan tax amnesty pada 2016, di mana Pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan kepada pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Seperti penghapusan sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak, penghapusan pajak tertuang, sampai pada penghentian pemeriksaan. Namun, pada tahun ini akan ada lagi reformasi sistem perpajakan. “Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara,” tandasnya.
Bhima menyarankan mestinya pemerintah melakukan kebijakan untuk mengejar pajak mereka yang tidak ikut tax amnesty 2016 lalu, di mana data tax amnesty jilid I sudah lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan adanya Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers.
“Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal,” pungkasnya.
Dia menilai pengampunan pajak atau tax amnesty yang masih dalam status rencana ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap pemulihan ekonomi. Menurut Bhima, pada situasi pandemi Covid-19 sudah banyak terjadi pencucian uang atas tindak kejahatan korupsi. Dari hal itu, pemberian pengampunan pajak dapat dijadikan alat untuk pencucian uang lintas negara.
Selain itu, dia menolak adanya tax amnesty jilid II ini karena pada periode 2018-2021 tidak terbukti meningkatkan penerimaan pajak jangka panjang. Rasio pajak atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB bukannya naik tapi justru merosot hingga mencapai angka 8,3%. “Berarti ada yang tidak beres dengan tax amnesty,” cetusnya.
Bhima melihat hal negatif lain dari tax amnesty ini adalah kepercayaan pembayar pajak yang dapat turun. Kendatinya, tax amnesty diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016. Jika periode tax amnesty telah usai, maka selanjutnya dilakukan penegakan aturan perpajakan.
Perlu diketahui, sebelumnya Indonesia sudah pernah melaksanakan tax amnesty pada 2016, di mana Pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan kepada pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Seperti penghapusan sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak, penghapusan pajak tertuang, sampai pada penghentian pemeriksaan. Namun, pada tahun ini akan ada lagi reformasi sistem perpajakan. “Ya buat apa patuh pajak, pasti ada tax amnesty berikutnya. Ini blunder ke penerimaan negara,” tandasnya.
Bhima menyarankan mestinya pemerintah melakukan kebijakan untuk mengejar pajak mereka yang tidak ikut tax amnesty 2016 lalu, di mana data tax amnesty jilid I sudah lengkap. Kemudian dilanjutkan dengan adanya Pertukaran Pajak antar Negara (AEOI) dan dokumen internasional Panama Papers hingga Fincen Papers.
“Idealnya dari database yang sudah ada dikejar para pengemplang pajak, bukan memberikan pengampunan berikutnya. Ini menunjukkan arah kebijakan fiskal yang gagal,” pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda