Anti Boros, Begini Tips Menghemat Gaji ke-13 Bagi PNS

Jum'at, 28 Mei 2021 - 09:05 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan memperoleh gaji ke-13 dan dipastikan pembayarannya tanpa Tunjangan Kinerja (Tukin). Diketahui, gaji ke-13 akan cair pada 1 Juni mendatang. Adapun setiap golongan mempunyai besaran gaji ke-13.

Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE) Mike Rini menuturkan, gaji ke-13 bukan suatu rezeki lebih yang tidak bertuan. Oleh karena itu, gaji ke-13 sangat mudah untuk dihabiskan dalam waktu cepat.



“Padahal kita mungkin dapat gaji ke-13 ini kan mesti nunggu setahun lebih. Sehingga, sayang kan kalau cuman habis gitu saja untuk misalnya kebutuhan konsumtif,” tuturnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Mau Daftar Vaksin Gotong Royong? Cek Rincian Harganya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!