Ratusan Ribu PMI di Malaysia Tak Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Jum'at, 28 Mei 2021 - 16:44 WIB
JAKARTA - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mencatat ada ratusan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia teridentifikasi bukan peserta aktif BPJamsostek. Padahal, mereka terdata sebagai peserta.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 800.000 PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10% saja yang merupakan peserta aktif. Asumsinya, peserta yang sudah habis masa perlindungannya, kesulitan memperpanjang kepesertaan karena terkendala kanal pembayaran iuran.
"PMI ini kita tahu betul di luar negeri jumlahnya banyak, tetapi yang terdaftar tidak terlalu banyak, khusus untuk Malaysia yang porsinya separuh yang terdaftar kurang lebih 800.000, yang punya daftar di kita. Tapi yang terdaftar aktif di BPJamsostek itu 28.000 artinya baru 10% yang terdaftar," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).
Secara agregat, BPJamsostek mengelola 50 juta data PMI. Meski begitu, peserta aktif yang tercatat hanya mencapai 28 juta orang. Data ini menunjukan perlunya penanganan sebagai jawaban dari kendala yang ada.
Anggoro menilai, jika persoalan tersebut tidak ditangani, maka PMI di luar negeri sulit mendapat perlindungan bila terjadi suatu resiko pekerjaan. Perkara itu pun menjadi tantangan bagi BPJamsostek.
"Kalau mereka terdaftar tapi tidak membayar dan tidak aktif, saat terjadi resiko mereka tidak akan mendapatkan haknya. Ini jadi tantangan kami karena separuhnya lagi tidak aktif, ini bisa jadi PMI yang disana (luar negeri) sudah terdaftar tapi tidak aktif, ketidakaktifan itu salah satunya karena sulit membayar mereka sudah terdaftar tapi sulit membayar," katanya.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Mandiri (Persero) untuk menjawab kendala tersebut. Salah satunya, menyiapkan kanal pembayaran di Malaysia. Platform tersebut digadang-gadang bisa menjadi inovasi di sektor layanan perbankan dan mempermudah akses nasabah di luar negeri. Dengan begitu, keberadaan platform memungkinkan pembayaran iuran BP Jamsostek menjadi semakin mudah.
Dalam skema iuran BP Jamsostek, PMI mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran sebesar Rp370.000.
Selain manfaat perlindungan dari program JKK dan JKM, ahli waris anak pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini diberikan kepada anak PMI peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
"Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anggoro.
Lihat Juga: Daftar 4 Bank Kakap RI Cetak Laba Terbesar di Kuartal III-2024, BRI Tembus Rp45,36 Triliun
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 800.000 PMI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10% saja yang merupakan peserta aktif. Asumsinya, peserta yang sudah habis masa perlindungannya, kesulitan memperpanjang kepesertaan karena terkendala kanal pembayaran iuran.
"PMI ini kita tahu betul di luar negeri jumlahnya banyak, tetapi yang terdaftar tidak terlalu banyak, khusus untuk Malaysia yang porsinya separuh yang terdaftar kurang lebih 800.000, yang punya daftar di kita. Tapi yang terdaftar aktif di BPJamsostek itu 28.000 artinya baru 10% yang terdaftar," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/5/2021).
Secara agregat, BPJamsostek mengelola 50 juta data PMI. Meski begitu, peserta aktif yang tercatat hanya mencapai 28 juta orang. Data ini menunjukan perlunya penanganan sebagai jawaban dari kendala yang ada.
Anggoro menilai, jika persoalan tersebut tidak ditangani, maka PMI di luar negeri sulit mendapat perlindungan bila terjadi suatu resiko pekerjaan. Perkara itu pun menjadi tantangan bagi BPJamsostek.
"Kalau mereka terdaftar tapi tidak membayar dan tidak aktif, saat terjadi resiko mereka tidak akan mendapatkan haknya. Ini jadi tantangan kami karena separuhnya lagi tidak aktif, ini bisa jadi PMI yang disana (luar negeri) sudah terdaftar tapi tidak aktif, ketidakaktifan itu salah satunya karena sulit membayar mereka sudah terdaftar tapi sulit membayar," katanya.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Mandiri (Persero) untuk menjawab kendala tersebut. Salah satunya, menyiapkan kanal pembayaran di Malaysia. Platform tersebut digadang-gadang bisa menjadi inovasi di sektor layanan perbankan dan mempermudah akses nasabah di luar negeri. Dengan begitu, keberadaan platform memungkinkan pembayaran iuran BP Jamsostek menjadi semakin mudah.
Dalam skema iuran BP Jamsostek, PMI mendapatkan perlindungan atas program JKK dan JKM yang dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman dengan iuran sebesar Rp370.000.
Selain manfaat perlindungan dari program JKK dan JKM, ahli waris anak pekerja juga berhak atas beasiswa pendidikan dengan nilai maksimal Rp74,2 juta untuk dua orang anak. Manfaat ini diberikan kepada anak PMI peserta BP Jamsostek yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
"Manfaat ini bisa diterima oleh anak peserta mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Anggoro.
Lihat Juga: Daftar 4 Bank Kakap RI Cetak Laba Terbesar di Kuartal III-2024, BRI Tembus Rp45,36 Triliun
(ind)
tulis komentar anda