UMKM Jangan Ragu Melantai di Bursa, Simak Resep Sukses IPO

Jum'at, 28 Mei 2021 - 18:16 WIB
1. Berbadan hukum perusahaan terbuka (PT).

2. Komisaris independen, komite audit, sekretaris perusahaan tidak wajib dimiliki saat IPO, namun diberikan toleransi ketika tercatat wajib dipenuhi maksimum enam bulan khusus untuk perusahaan skala menengah dan maksimum satu tahun untuk perusahaan skala kecil.

Adapun skala menengah dan kecil menurut POJK Nomor 53, dimana skala menengah memiliki aset antara Rp50-250 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp250 miliar. Sementara itu, jika perusahaan kecil asetnya tidak boleh lebih dari Rp50 miliar dan dana yang didapat dari pasar modal tidak boleh lebih dari Rp50 miliar.

3. Masa operasional di akselerasi tidak ditentukan, tang penting sudah beroperasi komersial dan sudah membukukan pendapatan usaha di tahun buku terakhir dan bisnis utama. Laba usaha tidak harus laba, boleh rugi namun berdasarkan proyeksi di tahun ke enam setelah tercatat sudah laba.

4. Laporan keuangan harus diaudit minimal satu atau dua tahun terakhir.

5. Jika aset skala perusahaan kecil menggunakan akuntansi keuangan yang Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP), tetapi jika ingin pakai persyaratan skala menengah menggunakan laporan keuangan yang sudah internasional International Financial Report Standard (IFRS) yang diharapkan setelah dari akselerasi promosi ke papan pengembangan dan selanjutnya ke papan utama.
(ind)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More