Capai 27 Tahun PPLI Berkiprah, Raih 21 CSR Awards hingga Zero Accident

Jum'at, 04 Juni 2021 - 12:56 WIB
PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) meraih Proper Hijau (Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat sekitar) dari Kementerian LHK
JAKARTA - PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) meraih Proper Hijau (Penilaian kinerja pengelolaan lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat sekitar) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Kehadiran PPLI di bumi Nusantara menjadi harapan bagi terjaganya kelestarian negeri yang terdiri ribuan pulau indah dan lautnya yang luas. Sayangnya laut dan daratan Indonesia seringkali dipenuhi sampah dan limbah industri yang dibuang sembarangan tanpa memikirkan dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Salah satu contoh ada 86 perusahaan yang membuang limbah industrinya ke sungai Citarum. Ini sangat membahayakan bukan saja bagi ekosistem di sekitar daerah aliran sungai, tapi juga terhadap manusia yang memanfaatkan air sungai tersebut.



Untuk itulah PPLI hadir agar tak ada lagi perusakan lingkungan yang bersumber dari limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), terutama dari kalangan industri di Tanah Air. Sejak 1994, PPLI terus menguatkan eksistensi dan kemampuannya menangani secara profesional limbah-limbah beracun dan berbahaya tersebut.



Kawasan pengolahan limbah B3 PT PPLI di Kecamatan Klapanunggal, Bogor

Setidaknya 300 ton limbah industri setiap harinya mampu diolah oleh perusahaan yang 95 persen sahamnya dikuasai DOWA Eco-System Co. Ltd. dari Jepang dan 5 persennya dikuasai Pemerintah Indonesia.

Saat ini PPLI berpusat di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, di atas lahan lebih dari 63 hektare. PPLI memiliki sejumlah depo di daerah-daerah strategis guna memudahkan pengumpulan limbah industri yang dikirimkan, di antaranya di Riau, Palembang, Batam, Cibitung, Banten, Sidoarjo, Lamongan, dan Balikpapan.

Hampir tiga dekade PPLI beroperasi, telah ratusan industri dengan ribuan perusahaan pelanggan mempercayakan limbahnya dikelola secara benar sesuai dengan peraturan oleh perusahaan PMA tersebut. Mulai dari industri minyak dan gas, pertambangan, pulp dan kertas, tekstil, plastik, kimia, mesin, logam, otomotif, elektronik, makanan dan minuman, industri kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan serta perhotelan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More