Pengolahan Limbah Industri Bisa Datangkan Manfaat Ekonomi

Selasa, 01 Juni 2021 - 22:23 WIB
Limbah ini memerlukan cara penanganan yang khusus dibanding limbah yang bukan B3. Limbah B3 perlu diolah, baik secara fisik, biologi, maupun kimia sehingga menjadi tidak berbahaya atau berkurang daya racunnya. Setelah diolah limbah B3 masih memerlukan metode pembuangan yang khusus untuk mencegah risiko terjadinya pencemaran.

(Baca Juga : Tahun Depan Lifting Migas Dipatok Naik hingga 1,82 Juta BOEPD )

Beberapa metode penanganan limbah B3 yang umumnya diterapkan diantaranya ditimbun pada landfill dengan pengamanan tinggi. Pada metode ini, limbah ditempatkan dalam drum lalu dikubur di dalam landfill yang didesain khusus untuk mencegah pencemaran. Cara lainnya dengan metode sumur injeksi atau deep well injection. Yakni memompakan limbah melalui pipa ke lapisan batuan yang dalam, di bawah lapisan-lapisan air tanah dangkal maupun air tanah dalam. Secara teori, limbah akan terperangkap di lapisan itu sehingga tidak mencemari tanah maupun air.

Mamit menegaskan, dengan kompleksnya penanganan limbah B3, maka keberadaan perusahaan pengolahan limbah B3 dinilai sangat vital. ’’Peran perusahaan yang mengolah limbah B3 ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghadirkan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat,’’tuturnya. Sebab, tanpa pengelolaan yang memadai, limbah B3 memiliki daya rusak terhadap lingkungan jauh lebih berat dibandingkan dengan limbah jenis lainnya dan berpotensi mengancam kesehatan manusia.

Pentingnya keberadaan perusahaan pengelola dan pengolahan limbah itu juga terkait dengan PP No.22 Tahun 2021. Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan, penghasil limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3 apabila tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu penyimpanan limbah B3, atau kapasitas tempat penyimpanan limbah B3 terlampaui.

Menciptakan Ekonomi Sirkular

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 pemanfaatan limbah B3 wajib dilaksanakan oleh penghasil limbah B3. Jika perusahaan Jika tidak mampu melakukannya sendiri, pemanfaatan limbah B3 diserahkan kepada pemanfaat limbah B3. Menurut Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam, limbah B3 bisa dijadikan substitusi bahan baku, substitusi sumber energi maupun digunakan kembali sebagai bahan baku. ’’Untuk limbah B3 ada yang kami kelola sendiri dengan menggunakan incinerator adapula yang dikelola oleh pihak lain salah satunya PPLI,’’ungkap Bob.

PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) merupakan perusahaan pengelola dan pengolah limbah yang berdiri sejak 1994. Perusahaan ini dimiliki Dowa Eco System Co. Ltd. (Jepang) dengan kepemilikan saham sebesar 95% dan memiliki fasilitas pengolahan dan pengelolaan limbah B3 salah satunya di Bogor, Jawa Barat.

(Baca Juga : Bisnis Jasa Pertambangan Butuh Penguatan Jaminan Berusaha )

Menurut Bob, di masa mendatang diperlukan regulasi yang lebih spesifik lagi agar pengelolaan dan pengolahan limbah bisa menghadirkan manfaat ekonomi yang sama besarnya dengan manfaat lingkungan yang dihasilkan. Misalnya dengan memanfaatkan kembali hasil limbah tersebut untuk bahan baku sehingga mengurangi impor. ’’Sehingga tercipta ekonomi sirkular yang pada akhirnya akan mengurangi kegiatan impor bahan baku,’’cetusnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More