Asap Kena Pajak, Legislator: Kesannya Pemerintah Sudah Enggak Punya Uang

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:31 WIB
loading...
Asap Kena Pajak, Legislator:...
Rencana pemerintah menarik pajak karbon bagi individu dan juga industri mendapat tanggapan dari legislator yang mengatakan, jangan semata-mata dilihat sebagai sumber penerimaan uang semata.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menarik pajak karbon bagi individu dan juga industri mendapat tanggapan luas para wakil rakyat. Pasalnya, kebijakan ini akan menambah beban masyarakat di masa pandemi.

Menurut anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, kebijakan ini memang akan berdampak baik bagi lingkungan dan menambah pendapatan negara . Namun, jangan semata-mata dilihat sebagai sumber penerimaan uang semata, tetapi semangatnya adalah menjaga lingkungan hidup.

"Secara ekonomi, harusnya pemerintah tidak membebani kepada rakyat dan dunia usaha, mereka ini masih susah. Karenanya, saya melihat pemerintah ini niatnya hanya untuk memperoleh pendapatan, dalih lingkungan itu hanya alasan saja," kata Slamet, kepada wartawan.

Baca Juga: Covid Menggila, Pengenaan Pajak Multi Tarif Sebaiknya Ditunda

Dia mengingatkan, apabila pemerintah murni alasan lingkungan, seharusnya kebijakan ini dari dulu diterapkan. Karena lingkungan hidup tidak bisa dinilai dengan uang semata.

"Dan hasil pajaknya harus dikembalikan untuk pemulihan lingkungan. Kalau ini kan kesannya pemerintah sudah tidak punya uang, sehingga terus membebani rakyatnya dengan pajak," ujar wakil rakyat dari Dapil Sukabumi ini.

Ditambahkannya, Pajak karbon memang nantinya tetap harus diterapkan, sebagai komitmen pemerintah zero emission. Namun, perlu waktu (timing) yang tepat. Pemerintah perlu memilih waktu dan momentum yang tepat sebelum menerapkannya.

"Kalau pajak karbon ini waktunya yang perlu dipertimbangkan. Sedangkan PPN sekolah dan bahan pangan saya setuju dibatalkan," ucap Slamet.

Hal ini karena industri masih belum pulih karena dampak pandemi Covid-19. Salah satu contoh industri semen yang selama ini mengalami pertumbuhan minus karena terkontraksi pandemi, di sisi lain beban mereka bertambah berat karena kenaikan bahan bakar dan pasokan domestik berlebih hingga 55 juta ton. Belum lagi dengan gempuran produk semen asal China.

“Jadi waktunya tidak tepat saat ini. Harus ditimbang-timbang, jangan malah bikin mereka susah dan ekonomi ikut susah,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, juga meminta pemerintah menghitung secara matang wacana pajak karbon. Sebab, banyak industri bakal terdampak kebijakan tersebut, mulai sektor otomotif hingga produsen semen.

Mardani menyebut penghitungan secara saksama diperlukan. Sebab, industri masih terdampak pandemi.

“Harus dihitung dengan saksama. Jangan malah membunuh mereka. Artinya, siapkan dulu industrinya karena masih pandemi. Penerapan kebijakan ini mestinya justru memperkuat industri bukan sebaliknya,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu, 20 Juni 2021.

Seperti diketahui, rencana penarikan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.

Lebih lanjut, dari revisi UU KUP mengungkapkan, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.

Dari sisi administrasi perpajakannya, pajak karbon terutang dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.

Dari sisi penerimaan, nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.

Baca Juga: Siap-siap! Sri Mulyani Bakal Naikkan Pajak Bagi Mobil Beremisi Tinggi

Sebagai informasi, di negara lain pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil karena emisi karbon yang ditimbulkan seperti batubara, solar, dan bensin. Adapun Jepang, Singapura, Perancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif 3 dolar AS hingga 49 dolar AS per ton CO2e.

Dengan menggunakan kurs rupiah sebesar Rp14.500 per dolar AS maka rata-rata pajak karbon di empat negara tersebut berkisar Rp43.500 hingga Rp710.500 per ton. Sementara, jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp75.000 per ton.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
EPI Clean Energy Day...
EPI Clean Energy Day Catat Penghematan Emisi Lebih dari 710 Kg CO2e
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Purbaya dan Said Iqbal...
Purbaya dan Said Iqbal Mau Makan Siang Bareng Besok, Ada Apa?
Dorong Budaya Taat Pajak,...
Dorong Budaya Taat Pajak, Bapenda DKI Jakarta Beri Apresiasi Wajib Pajak PKB Teladan
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Rekomendasi
Operasi Siber China...
Operasi Siber China Diduga Targetkan Uyghur, Tibet, Hong Kong, dan Taiwan
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Prancis Terhenti di...
Prancis Terhenti di Semifinal, Macron: Terima Kasih Les Bleus
Berita Terkini
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
Jalur Ini Lebih Berbahaya...
Jalur Ini Lebih Berbahaya jika Ditutup Iran, Harga Minyak Bisa Tembus USD200 per Barel
Resmi, Pertamina Turunkan...
Resmi, Pertamina Turunkan Harga LPG Bright Gas Mulai 14 Juli
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved