Asap Kena Pajak, Legislator: Kesannya Pemerintah Sudah Enggak Punya Uang

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:31 WIB
loading...
Asap Kena Pajak, Legislator: Kesannya Pemerintah Sudah Enggak Punya Uang
Rencana pemerintah menarik pajak karbon bagi individu dan juga industri mendapat tanggapan dari legislator yang mengatakan, jangan semata-mata dilihat sebagai sumber penerimaan uang semata.Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menarik pajak karbon bagi individu dan juga industri mendapat tanggapan luas para wakil rakyat. Pasalnya, kebijakan ini akan menambah beban masyarakat di masa pandemi.

Menurut anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, kebijakan ini memang akan berdampak baik bagi lingkungan dan menambah pendapatan negara . Namun, jangan semata-mata dilihat sebagai sumber penerimaan uang semata, tetapi semangatnya adalah menjaga lingkungan hidup.

"Secara ekonomi, harusnya pemerintah tidak membebani kepada rakyat dan dunia usaha, mereka ini masih susah. Karenanya, saya melihat pemerintah ini niatnya hanya untuk memperoleh pendapatan, dalih lingkungan itu hanya alasan saja," kata Slamet, kepada wartawan.



Dia mengingatkan, apabila pemerintah murni alasan lingkungan, seharusnya kebijakan ini dari dulu diterapkan. Karena lingkungan hidup tidak bisa dinilai dengan uang semata.

"Dan hasil pajaknya harus dikembalikan untuk pemulihan lingkungan. Kalau ini kan kesannya pemerintah sudah tidak punya uang, sehingga terus membebani rakyatnya dengan pajak," ujar wakil rakyat dari Dapil Sukabumi ini.

Ditambahkannya, Pajak karbon memang nantinya tetap harus diterapkan, sebagai komitmen pemerintah zero emission. Namun, perlu waktu (timing) yang tepat. Pemerintah perlu memilih waktu dan momentum yang tepat sebelum menerapkannya.

"Kalau pajak karbon ini waktunya yang perlu dipertimbangkan. Sedangkan PPN sekolah dan bahan pangan saya setuju dibatalkan," ucap Slamet.

Hal ini karena industri masih belum pulih karena dampak pandemi Covid-19. Salah satu contoh industri semen yang selama ini mengalami pertumbuhan minus karena terkontraksi pandemi, di sisi lain beban mereka bertambah berat karena kenaikan bahan bakar dan pasokan domestik berlebih hingga 55 juta ton. Belum lagi dengan gempuran produk semen asal China.

“Jadi waktunya tidak tepat saat ini. Harus ditimbang-timbang, jangan malah bikin mereka susah dan ekonomi ikut susah,” katanya.

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, juga meminta pemerintah menghitung secara matang wacana pajak karbon. Sebab, banyak industri bakal terdampak kebijakan tersebut, mulai sektor otomotif hingga produsen semen.

Mardani menyebut penghitungan secara saksama diperlukan. Sebab, industri masih terdampak pandemi.

“Harus dihitung dengan saksama. Jangan malah membunuh mereka. Artinya, siapkan dulu industrinya karena masih pandemi. Penerapan kebijakan ini mestinya justru memperkuat industri bukan sebaliknya,” kata Mardani kepada wartawan, Minggu, 20 Juni 2021.

Seperti diketahui, rencana penarikan pajak karbon sebesar Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara tertuang dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Beleid ini rencananya akan dibahas secepatnya di tahun ini sebab sudah ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) oleh parlemen.

Lebih lanjut, dari revisi UU KUP mengungkapkan, pajak karbon dipungut dari orang pribadi atau korporasi yang membeli barang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan karbon.

Dari sisi administrasi perpajakannya, pajak karbon terutang dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Pajak karbon terutang pada saat pembelian barang yang mengandung karbon atau pada periode tertentu dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.

Dari sisi penerimaan, nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Kelak, bila beleid ini diundangkan, maka pemerintah akan segera menurunkan peraturan pemerintah (PP) terkait sebagai aturan pelaksana pajak karbon antara lain terkait tarif dan penambahan objek pajak yang dikenai karbon.



Sebagai informasi, di negara lain pajak karbon dikenakan pada bahan bakar fosil karena emisi karbon yang ditimbulkan seperti batubara, solar, dan bensin. Adapun Jepang, Singapura, Perancis, dan Chile mengenakan pajak karbon dengan rentang tarif 3 dolar AS hingga 49 dolar AS per ton CO2e.

Dengan menggunakan kurs rupiah sebesar Rp14.500 per dolar AS maka rata-rata pajak karbon di empat negara tersebut berkisar Rp43.500 hingga Rp710.500 per ton. Sementara, jika rencana kebijakan pajak karbon pemerintah Indonesia dikonversi dalam ton maka sekitar Rp75.000 per ton.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)