Kasus Covid Meledak Lagi, Nasib Pengusaha Mal Pasrah Gusti Allah

Kamis, 24 Juni 2021 - 18:29 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pengetatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021 merespons meningkatnya kasus Covid-19 yang cukup drastis. Selama PPKM Mikro diberlakukan, jam operasional mal dibatasi menjadi pukul 20.00 WIB. Adapun hal ini dilakukan guna mengurangi tingkat penularan Covid-19.

Baca Juga: Jangan Main-main! Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 7.505 Kasus per Hari



Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan, dipastikan tingkat kunjungan ke mal akan turun cukup drastis. Pengusaha mal pun hanya bisa pasrah dengan peningkatan kasus Covid-19 yang cukup besar tersebut. “Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis, sehingga hanya akan tersisa sekitar 10% saja,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Alphonzus menilai, pembatasan yang diterapkan tidak akan efektif menekan jumlah kasus posistif Covid-19 jika hanya dilakukan secara parsial. Menurutnya, pembatasan tersebut harus dibarengi penegakan yang kuat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!