11 Kriteria Bursa yang Bikin Saham Masuk Terapi Khusus
Kamis, 01 Juli 2021 - 20:00 WIB
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyiapkan implementasi efek yang diperdagangkan dalam pemantauan khusus. Kriteria saham yang termasuk dalam pemantauan khusus diatur dalam Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus.
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 1, Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Rheyn Lusiana Siregar mengatakan, dalam peraturan II-S 11 ditetapkan kriteria yang bisa menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk ke dalam pemantauan Khusus.
"Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi," ujarnya pada acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Kriteria kedua adalah laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Dengan adanya pengaturan ini maka bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali, tetapi bursa dapat langsung memasukkan perusahaan tersebut ke dalam pemantauan khusus.
Baca juga:Anggota Fraksi PAN Ogah Isolasi Mandiri Sepulang dari Luar Negeri, Kolega Ketakutan
Kriteria ketiga, perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
"Contohnya PT A Tbk laporan keuangan per 31 Maret membukukan pendapatan Rp100 miliar, lalu pada laporan keuangan per 30 Juni angka pendapatan tetap sebesar Rp100 miliar. Maka demikian, pada saat penyampaian laporan keuangan per 30 Juni saham PT A Tbk masuk dalam pemantauan khusus," kata dia.
Kriteria keempat, untuk perusahaan tercatat yang:
• bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 1, Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, Rheyn Lusiana Siregar mengatakan, dalam peraturan II-S 11 ditetapkan kriteria yang bisa menjadi pemicu saham atau efek bersifat ekuitas masuk ke dalam pemantauan Khusus.
"Kriteria pertama, harga rata-rata saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Kriteria ini tidak berlaku bagi perusahaan tercatat yang ada di papan akselerasi," ujarnya pada acara Edukasi Wartawan terkait Implementasi Efek yang Diperdagangkan dalam Pemantauan Khusus secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Kriteria kedua adalah laporan keuangan auditan terakhir perusahaan tercatat mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Dengan adanya pengaturan ini maka bursa tidak perlu menunggu perusahaan tercatat mendapat opini disclaimer dua kali, tetapi bursa dapat langsung memasukkan perusahaan tersebut ke dalam pemantauan khusus.
Baca juga:Anggota Fraksi PAN Ogah Isolasi Mandiri Sepulang dari Luar Negeri, Kolega Ketakutan
Kriteria ketiga, perusahaan tercatat yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya.
"Contohnya PT A Tbk laporan keuangan per 31 Maret membukukan pendapatan Rp100 miliar, lalu pada laporan keuangan per 30 Juni angka pendapatan tetap sebesar Rp100 miliar. Maka demikian, pada saat penyampaian laporan keuangan per 30 Juni saham PT A Tbk masuk dalam pemantauan khusus," kata dia.
Kriteria keempat, untuk perusahaan tercatat yang:
• bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi; atau
tulis komentar anda