11 Kriteria Bursa yang Bikin Saham Masuk Terapi Khusus
Kamis, 01 Juli 2021 - 20:00 WIB
• merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi, pada akhir tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kriteria kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tetapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni, atau September.
"Kita lihat kalau memang ekuitasnya negatif maka memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai efek dalam pemantauan khusus," ucapnya.
Kriteria keenam, perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dengan:
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
Kriteria ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Baca juga:Ulang Tahun ke-66, Berdirinya Yamaha Dimulai sebagai Perusahaan Alat Musik
Kemudian, kriteria kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau kriteria kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
Kriteria kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Bursa tidak menunggu laporan keuangan tahunan tetapi berdasarkan laporan keuangan interim per Maret, Juni, atau September.
"Kita lihat kalau memang ekuitasnya negatif maka memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai efek dalam pemantauan khusus," ucapnya.
Kriteria keenam, perusahaan tercatat yang tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai dengan:
1. Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat (untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan).
2. Peraturan I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi (untuk Papan Akselerasi).
Kriteria ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler.
"Kriteria kedelapan, dalam kondisi dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kriteria kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit," tuturnya.
Baca juga:Ulang Tahun ke-66, Berdirinya Yamaha Dimulai sebagai Perusahaan Alat Musik
Kemudian, kriteria kesepuluh, perusahaan tercatat yang dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan; dan/atau kriteria kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah persetujuan atau perintah OJK.
tulis komentar anda