Pengecekan Vaksinasi dan PCR di Bandara Diperketat, Ini Prosedurnya
Senin, 05 Juli 2021 - 06:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan layanan baru berbentuk digital. Hal ini guna menghindari adanya pemalsuan data serta untuk mengantisipasi peningkatan traffic penumpang pesawat udara.
Dirut Operasi Angkasa Pura I, Wendo Asrul mengatakan dalam masa pandemi Covid-19 perjalanan udara wajib menunjukan syarat dokumen seperti sertifikat vaksin dan surat bebas Covid-19 berbasis PCR.
Terkait hal itu, Wendo menyebut pada situasi sekarang dokumen berbentuk kertas atau hardcopy sangat mudah dimanipulasi hingga dipalsukan. Merujuk persoalan tersebut dokumen penumpang akan beralih dalam bentuk digital dan akan terintegrasi.
Dalam konferensi pers, empat kementerian yakni Kementerian BUMN akan bergabung dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Informasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan data, di mana nantinya sistem integrasi data ini akan tersambung dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita bersama-sama mencoba mencarikan solusi terkait proses pelayanan di bandara, sehingga ini jadi sesuatu yang lebih baik lagi tentang pelayanannya kepada pengguna jasa, terutama bagi traveler. Solusi tersebut nantinya akan diimplementasikan di dalam aplikasi PeduliLindungi ini," ujar Wendo dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/7/2021).
Wendo menerangkan, dengan adanya integrasi data ini, diharapkan tidak ada lagi pemalsuan dokumen perjalanan yang kerap terjadi belakangan ini. Selain itu, integrasi ini akan mencegah adanya kerumunan saat proses verifikasi dokumen di bandara yang tentunya hal ini sangat membahayakan.
"Ini yang harus dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan antrean. Ini juga merupakan simplifikasi alur proses yang dilakukan penumpang udara, yang tadinya ada dua ada aplikasi pedulilidnungi dan IHC, kita gabungkan jadi satu untuk memudahkan pengguna jasa," terang dia.
Kemudian, Wendo menuturkan seluruh data tekait dokumen kesehatan pelaku perjalanan diupload di satu sistem di database milik Kemenkes. Sehingga apabila marak terjadi pemalsuan data, maka penanggungjawabnya layanan kesehatan akan ditindak dari Kemenkes.
Dirut Operasi Angkasa Pura I, Wendo Asrul mengatakan dalam masa pandemi Covid-19 perjalanan udara wajib menunjukan syarat dokumen seperti sertifikat vaksin dan surat bebas Covid-19 berbasis PCR.
Terkait hal itu, Wendo menyebut pada situasi sekarang dokumen berbentuk kertas atau hardcopy sangat mudah dimanipulasi hingga dipalsukan. Merujuk persoalan tersebut dokumen penumpang akan beralih dalam bentuk digital dan akan terintegrasi.
Dalam konferensi pers, empat kementerian yakni Kementerian BUMN akan bergabung dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Informasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan untuk mengintegrasikan data, di mana nantinya sistem integrasi data ini akan tersambung dengan aplikasi PeduliLindungi.
"Kita bersama-sama mencoba mencarikan solusi terkait proses pelayanan di bandara, sehingga ini jadi sesuatu yang lebih baik lagi tentang pelayanannya kepada pengguna jasa, terutama bagi traveler. Solusi tersebut nantinya akan diimplementasikan di dalam aplikasi PeduliLindungi ini," ujar Wendo dalam konferensi pers secara daring, Minggu (4/7/2021).
Wendo menerangkan, dengan adanya integrasi data ini, diharapkan tidak ada lagi pemalsuan dokumen perjalanan yang kerap terjadi belakangan ini. Selain itu, integrasi ini akan mencegah adanya kerumunan saat proses verifikasi dokumen di bandara yang tentunya hal ini sangat membahayakan.
"Ini yang harus dilakukan supaya tidak terjadi penumpukan antrean. Ini juga merupakan simplifikasi alur proses yang dilakukan penumpang udara, yang tadinya ada dua ada aplikasi pedulilidnungi dan IHC, kita gabungkan jadi satu untuk memudahkan pengguna jasa," terang dia.
Kemudian, Wendo menuturkan seluruh data tekait dokumen kesehatan pelaku perjalanan diupload di satu sistem di database milik Kemenkes. Sehingga apabila marak terjadi pemalsuan data, maka penanggungjawabnya layanan kesehatan akan ditindak dari Kemenkes.
tulis komentar anda