Mau Naik Pesawat ke Luar Jawa? Simak Aturan Terbarunya
Senin, 05 Juli 2021 - 11:15 WIB
1. Kalimantan Barat
Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC 2.
2. Kalimantan Tengah
Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya: RT-PCR berlaku 3 x 24 jam. Wajib mengisi e-HAC.
3. Kalimantan Tengah
Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat. Wajib mengisi e-HAC.
4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
Rute Kalimantan Barat meliputi tujuan Pontianak (PNK), Ketapang (KTG), Sintang (SQG), dan Putussibau (PSU). Persyaratannya sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
Wajib mengisi e-HAC 2.
2. Kalimantan Tengah
Meliputi tujuan Palangkaraya (PKY), Pangkalan Bun (PKN), Sampit (SMQ), dan Muara Teweh (HMS). Persyaratannya: RT-PCR berlaku 3 x 24 jam. Wajib mengisi e-HAC.
3. Kalimantan Tengah
Meliputi Pangkalan Bun (PKN) dan Sampit (SMQ). Persyaratannya penerbangan diantaranya:
Tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum berangkat. Wajib mengisi e-HAC.
4. Kalimantan Timur (KTP non-Balikpapan)
Rute ini adalah dengan tujuan akhir Balikpapan (BPN) untuk penumpang KTP non-Balikpapan. Persyaratannya adalah sebagai berikut: RT-PCR berlaku 2 x 24 jam sebelum berangkat
tulis komentar anda