Industri Kecil Menengah Sektor Mamin Tetap Tumbuh di Masa Pandemi

Senin, 12 Juli 2021 - 22:20 WIB
Kendati begitu, struktur industri makanan minuman di Jawa Timur tetap segalanya. Sebab, kata dia distribusi PDRB Jawa Timur tahun 2020 berasal dari industri pengolahan yakni makanan dan minuman sebesar 37,29%, sisanya 25,82% dari pengolahan tembakau, dan 8,16% berasal dari industri kimia, farmasi dan obat tradisional.

“Karena 37,29% Jawa Timur tuh dari industri makanan minuman, baru kemudian industri tembakau 25,82%, sehingga memang menjadi bagian penting dan menjadi prioritas,” pungkasnya.

Tumbuhnya industri makanan dan minuman di Jawa Timur ini tak lepas dari ketersediaan bahan baku yang mencukupi, salah satunya yaitu gula rafinasi.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menyampaikan jika untuk pemenuhan gula rafinasi di dalam negeri, pemerintah telah memberikan izin impor untuk jangka waktu 1 tahun. Hal tersebut pun telah berjalan baik selama ini.

“Setahu kami izin impor sudah diberikan oleh pemerintah dan semua sudah berjalan. Permenperin 3/2021 itu memang menyisaratkan industri termasuk IKM disuplai oleh gula rafinasi,” tutur dia.

Adhi juga memastikan jika pasokan gula rafinasi untuk kebutuhan industri makanan dan minuman sudah mencukupi, termasuk bagi IKM di Jawa Timur yang selama ini diisukan kesulitan untuk mendapatkan bahan baku tersebut.

“Sampai saat ini gula rafinasi sudah memenuhi dan punya jatah yang cukup untuk memenuhi permintaan industri termasuk di Jawa Timur. Oleh karena itu jika memang ada kesulitan silahkan disampaikan. Karena kami memang terus berkoordinasi dengan asosiasi gula rafinasi dan mereka sanggup untuk mensuplai itu. Ini tentunya tidak ada masalah lagi di Jawa Timur,” tutup dia.



Hal Senada juga diungkapkan Direktur Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih mengatakan, lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional, pemerintah menjamin pasokan gula rafinasi bagi pelaku industri makanan dan minuman mencukupi, termasuk bagi IKM.

“Jadi Permenperin ini benar-benar untuk menjamin bahan baku selama 1 tahun tidak menjadi masalah,” kata dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More