Industri Kecil Menengah Sektor Mamin Tetap Tumbuh di Masa Pandemi
Senin, 12 Juli 2021 - 22:20 WIB
Dalam pelaksanaan Permenperin 3/2021 tersebut, lanjut Gati, Kemenperin selalu berkoordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menghitung kebutuhan gula bagi industri selama 1 tahun. Ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuka keran impor gula mentah (raw sugar).
“Di sana (Kemenko Perekonomian) akan dihubungkan dengan neraca komoditas. Jadi dalam Permenperin 3/2021 ini yang namanya kebutuhan bahan baku untuk gula baik untuk industri gula kristal rafinasi maupun gula berbasis tebu dapat tercukupi dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) untuk memantau kebutuhan gula bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri.
“Di sana (Kemenko Perekonomian) akan dihubungkan dengan neraca komoditas. Jadi dalam Permenperin 3/2021 ini yang namanya kebutuhan bahan baku untuk gula baik untuk industri gula kristal rafinasi maupun gula berbasis tebu dapat tercukupi dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) untuk memantau kebutuhan gula bagi industri makanan dan minuman di dalam negeri.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda