Tolak Wacana Pajak Karbon, APBI: Pasti Menambah Beban Pelaku Usaha
Rabu, 14 Juli 2021 - 12:21 WIB
JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menolak wacana pemerintah yang ingin memberlakukan pajak karbon. Pihaknya menilai parlemen tidak mendengarkan masukan dari pelaku usaha yang terdampak atau rancangan undang-undang terkait pajak karbon.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia dengan tegas mengatakan bahwa pajak karbon perlu dibahas secara komprehensif. Sebab, banyak faktor yang melingkupinya sehingga membutuhkan waktu yang panjang.
Baca juga:Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat
"Ada nilai mekanisme ekonomi karbon yang disusun dalam rancangan undang-undang, itu perlu dikaji dan butuh waktu yang tidak sedikit," katanya dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (14/7/2021).
Terlebih, APBI mempunyai komitmen yang sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mengingat Indonesia masuk ke dalam Perjanjian Iklim Paris. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global untuk menghadapi perubahan iklim.
"Kami juga kerja sama dengan Apindo untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan program-program karena Indonesia masuk dalam Perjanjian Paris," jelasnya.
Baca juga:Ratusan Warga Inggris Berlutut Bela Rashford dari Rasisme Bikin Merinding
APBI meminta efektifitas pengenaan pajak karbon mesti dikaji lebih lanjut dan belajar dari beberapa negara di dunia. Dengan adanya pajak karbon, kata Hendra, juga akan menambah beban ke palaku usaha.
"Tentu saja adanya pungutan dalam bentuk apa pun pasti menambah beban pelaku usaha. Aset kita dengan nenopang ekonomi nasional perlu di-support bisa berdampak dalam kelangsungan investasi perusahaan pertambangan batu bara," katanya.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia dengan tegas mengatakan bahwa pajak karbon perlu dibahas secara komprehensif. Sebab, banyak faktor yang melingkupinya sehingga membutuhkan waktu yang panjang.
Baca juga:Kemenag: Salat Idul Adha Ditiadakan di Wilayah PPKM Darurat
"Ada nilai mekanisme ekonomi karbon yang disusun dalam rancangan undang-undang, itu perlu dikaji dan butuh waktu yang tidak sedikit," katanya dalam program Market Review IDX Channel, Rabu (14/7/2021).
Terlebih, APBI mempunyai komitmen yang sama dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mengingat Indonesia masuk ke dalam Perjanjian Iklim Paris. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global untuk menghadapi perubahan iklim.
"Kami juga kerja sama dengan Apindo untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan program-program karena Indonesia masuk dalam Perjanjian Paris," jelasnya.
Baca juga:Ratusan Warga Inggris Berlutut Bela Rashford dari Rasisme Bikin Merinding
APBI meminta efektifitas pengenaan pajak karbon mesti dikaji lebih lanjut dan belajar dari beberapa negara di dunia. Dengan adanya pajak karbon, kata Hendra, juga akan menambah beban ke palaku usaha.
"Tentu saja adanya pungutan dalam bentuk apa pun pasti menambah beban pelaku usaha. Aset kita dengan nenopang ekonomi nasional perlu di-support bisa berdampak dalam kelangsungan investasi perusahaan pertambangan batu bara," katanya.
(uka)
tulis komentar anda