Meninggal Terpapar Covid-19, Ahli Waris Kepala Uji Klinis Vaksin Sinovac Terima Santunan Jamsostek
Jum'at, 16 Juli 2021 - 08:56 WIB
JAKARTA - Kepala Divisi Surveilans dan Riset Klinis PT Bio Farma Novilia Sjafri Bachtiar yang meninggal karena terpapar Covid-19 beserta satu karyawan lainnya mendapat klaim santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek senilai ratusan juta rupiah.
Santunan klaim yang diberikan kepada dua karyawan Bio Farma tersebut mencapai Rp425 juta. Selain itu, BP Jamsostek juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris senilai puluhan juta rupiah. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dari pejabat BPJamsostek kepada ahli waris, disaksikan direksi Bio Farma dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, santunan yang diberikan merupakan klaim dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu anak dari masing-masing peserta juga mendapatkan manfaat beasiswa dari BP Jamsostek.
"Santunan yang diberikan untuk dua karyawan Bio Farma yang meninggal dunia sebesar Rp425 juta. Ini merupakan bukti dari manfaat perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya," kata Anggoro, dikutip Jumat (16/7/2021).
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto menambahkan, BPJamsostek berusaha untuk memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada pekerja dan keluarganya.
Pencairan santunan kepada ahli waris tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh pekerja tentang pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia. Ini demi terciptanya kesejahteraan bagi Pekerja dan keluarganya,” tuturnya.
Santunan klaim yang diberikan kepada dua karyawan Bio Farma tersebut mencapai Rp425 juta. Selain itu, BP Jamsostek juga memberikan beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris senilai puluhan juta rupiah. Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis dari pejabat BPJamsostek kepada ahli waris, disaksikan direksi Bio Farma dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, santunan yang diberikan merupakan klaim dari Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu anak dari masing-masing peserta juga mendapatkan manfaat beasiswa dari BP Jamsostek.
"Santunan yang diberikan untuk dua karyawan Bio Farma yang meninggal dunia sebesar Rp425 juta. Ini merupakan bukti dari manfaat perlindungan yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya," kata Anggoro, dikutip Jumat (16/7/2021).
Baca Juga
Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto menambahkan, BPJamsostek berusaha untuk memberikan manfaat yang sebesar besarnya kepada pekerja dan keluarganya.
Pencairan santunan kepada ahli waris tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh pekerja tentang pentingnya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami (BPJS Ketenagakerjaan) selalu berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia. Ini demi terciptanya kesejahteraan bagi Pekerja dan keluarganya,” tuturnya.
tulis komentar anda