Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong
Sabtu, 17 Juli 2021 - 23:33 WIB
* Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (perdagangan forex tanpa izin).
* https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
* Btrado (investasi robot trading tanpa izin).
* PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).
* Cameto (Money Game).
* WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game).
* SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
* SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin).
* BTC-FINANCIALTRADING (investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING).
* UMI CRYPTO INVESTASI (investasi aset kripto dan pemalsuan izin dari OJK).
* https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).
* Btrado (investasi robot trading tanpa izin).
* PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).
* Cameto (Money Game).
* WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game).
* SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)
* SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin).
* BTC-FINANCIALTRADING (investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING).
* UMI CRYPTO INVESTASI (investasi aset kripto dan pemalsuan izin dari OJK).
Lihat Juga :
tulis komentar anda