Sudah Diblokir OJK, Ini Daftar Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Sabtu, 17 Juli 2021 - 23:33 WIB
* Duplikasi Perusahaan PT Overseas Commercial Future (perdagangan forex tanpa izin).

* https://2021.co.id/aplikasi/aplikasi- dompet-ajaib/ (duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib).

* Btrado (investasi robot trading tanpa izin).

* PT Nofal Invesment (pemalsuan izin dari OJK).

* Cameto (Money Game).

* WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com (Money Game).

* SmartClicks.io/PT AVA Sukses Sejahtera (Penawaran investasi aset kripto tanpa izin)

* SYW (Step In Your Wealth) (Money Game/Aset Kripto tanpa izin).

* BTC-FINANCIALTRADING (investasi aset kripto tanpa izin dengan mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING).

* UMI CRYPTO INVESTASI (investasi aset kripto dan pemalsuan izin dari OJK).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More