Ganti Nama PPKM Level 1-4, Begini Sistem Kerja PNS Terbaru
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:43 WIB
b. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
e. Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan
4. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19.
c. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi
d. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan
e. Memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai standar yang telah ditetapkan
4. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi covid-19.
(nng)
tulis komentar anda