Ganti Nama PPKM Level 1-4, Begini Sistem Kerja PNS Terbaru
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:43 WIB
b. Penyesuaian sistem kerja di Wilayah dengan PPKM Mikro Level 3
Pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan
c. Penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4
Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis mikro level 4 maupun 2 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota yaitu:
1) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25%
2) Pada kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50%
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai
Pegawai ASN pada instansi pemerintah melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) sebesar 75% dan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memeprhatikan sasaran kinerja dan terget kerja pegawai yang bersangkutan
c. Penyesuaian sistem kerja di luar wilayah level 3 dan 4
Penyesuaian sistem kerja ASN pada instansi pemerintah yang tidak berlokasi di wilayah PPKM berbasis mikro level 4 maupun 2 dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota yaitu:
1) Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 25%
2) Pada kabupaten/kota selain pada zona oranye dan zona merah pegawai ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) sebesar 50%
Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c butir 1) dan butir 2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
3. Pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah agar:
a. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai
Lihat Juga :
tulis komentar anda