Lembaga Kajian PBNU: Belum Ada Komoditas Atau Industri Lain yang Setara Kontribusi Tembakau
Selasa, 27 Juli 2021 - 23:50 WIB
Untuk itu atas dasar temuan diatas, LAPEKSDAM-PBNU memberikan empat rekomendasi diantaranya Pertama dari sisi aspek sosial dan ekonomi yakni penyusunan regulasi tentang tembakau, sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan banyak aspek secara menyeluruh.
Tidak hanya paradigma kesehatan yang digunakan, tetapi juga penting menggunakan paradigma kebudayaan dan paradigma perekonomian. Kedua, dalam proses pembentukannya PP Nomor 109 Tahun 2012 adalah hasil negosiasi maksimal antara paradigma kesehatan dan paradigma perekonomian.
Ketiga, PP Nomor 109 Tahun 2012 masih dipandang relevan dan tidak perlu direvisi. Sebaliknya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan PP Nomor 109 Tahun 2012 secara konsisten, dengan mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan petani yang penghidupannya ada pada tembakau Pemerintah dalam menjalankan amanah peraturan untuk mitigasi dampak bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok, salah satunya melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Keempat, pentingnya menciptakan pola kemitraan antara produsen dan petani yang mana dengan adanya pola kemitraan maka akan timbul kepercayaan yang dapat memperbaiki pola tata kelola niaga dan menjaga stabilitas harga jual hasil panen.
“Kami mengakui terjadi dinamika perkembangan IHT, pasang surut luas lahan pertanian tembakau, dan naik turun jumlah petani tembakau sebelum dan sesudah terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012. Dinamika ini dipandang memiliki hubungan langsung sebagai dampak dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012,” tutup Hifdzil.
Tidak hanya paradigma kesehatan yang digunakan, tetapi juga penting menggunakan paradigma kebudayaan dan paradigma perekonomian. Kedua, dalam proses pembentukannya PP Nomor 109 Tahun 2012 adalah hasil negosiasi maksimal antara paradigma kesehatan dan paradigma perekonomian.
Ketiga, PP Nomor 109 Tahun 2012 masih dipandang relevan dan tidak perlu direvisi. Sebaliknya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar dapat melaksanakan dan mengimplementasikan PP Nomor 109 Tahun 2012 secara konsisten, dengan mempertimbangkan perlindungan dan kesejahteraan petani yang penghidupannya ada pada tembakau Pemerintah dalam menjalankan amanah peraturan untuk mitigasi dampak bagi petani tembakau dan buruh pabrik rokok, salah satunya melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Keempat, pentingnya menciptakan pola kemitraan antara produsen dan petani yang mana dengan adanya pola kemitraan maka akan timbul kepercayaan yang dapat memperbaiki pola tata kelola niaga dan menjaga stabilitas harga jual hasil panen.
“Kami mengakui terjadi dinamika perkembangan IHT, pasang surut luas lahan pertanian tembakau, dan naik turun jumlah petani tembakau sebelum dan sesudah terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012. Dinamika ini dipandang memiliki hubungan langsung sebagai dampak dari terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012,” tutup Hifdzil.
(akr)
tulis komentar anda