Waspada Pinjol Ilegal Masih Seliweran, Kenali Ciri-cirinya

Minggu, 01 Agustus 2021 - 19:00 WIB
6. Denda tidak terbatas

7. Penagihan tidak pada batasan waktu

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi

10. Tidak ada layanan pengaduan.

Mengingat maraknya pinjol ilegal, Polri akan terus mengusut oknum-oknum yang masih berkeliaran di tengah masyarakat. Atas upaya yang dilakukan Polri, SWI akan terus mendukung penuh supaya para pelaku dapat segera ditindak secara hukum.

"Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjol ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi Rp Cepat harus terus dilakukan untuk memberantas pinjaman online ilegal yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam dikutip dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, Minggu (1/8/2021).



Dia menuturkan, dalam memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal. "Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujar Tongam.

Bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal juga dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id . Adapun untuk informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 / 081157157157.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More