Pak, Bu, yang Kangen Ngantor, Ini Aturan Lengkapnya!

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:31 WIB
2) Pada kabupaten/kota yang berada di zona kuning pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office sebesar 50%.

3) Pada kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan zona merah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office sebesar 25%.

Baca juga:Toyota Luncurkan Model Retro Land Cruiser, hanya Diproduksi 600 Unit

PPK pun diminta melakukan lima hal dalam pelaksanaan sistem kerja berdasarkan level PPKM daerah. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More