Gugatan SP Pertamina Soal Restrukturisasi Ditolak, Yusril: Silahkan Pekerja Beri Masukan
Rabu, 04 Agustus 2021 - 23:14 WIB
JAKARTA - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina atas Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan Subholding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan.
Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0, juga bukan perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dan kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada 5 Juli 2021 lalu," ungkap Profesor Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pertamina di Jakarta.
Terkait adanya tudingan bahwa keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Yusril menjelaskan, bahwa frasa serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama antara Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran.
"Jadi pekerja boleh memberikan masukan tapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," imbuhnya.
Yusril menuturkan, bahwa berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan, Majelis Hakim juga menilai Surat Keputusan Direksi Pertamina tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi di lingkungan Pertamina yang dilakukan manajemen atas adanya upaya Pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perusahaan milik negara atau BUMN.
"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk, agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," pungkasnya.
Pada pertimbangan hukumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan, bahwa langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020 bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan.
Oleh sebab itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0, juga bukan perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dan kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada 5 Juli 2021 lalu," ungkap Profesor Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pertamina di Jakarta.
Terkait adanya tudingan bahwa keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Yusril menjelaskan, bahwa frasa serikat pekerja dan atau FSPPB dapat memberikan sumbangan pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat (7) Perjanjian Kerja Bersama antara Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran.
"Jadi pekerja boleh memberikan masukan tapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," imbuhnya.
Yusril menuturkan, bahwa berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan, Majelis Hakim juga menilai Surat Keputusan Direksi Pertamina tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi di lingkungan Pertamina yang dilakukan manajemen atas adanya upaya Pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perusahaan milik negara atau BUMN.
"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk, agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," pungkasnya.
(akr)
tulis komentar anda