Kenali Ciri-ciri Investasi Ilegal Biar Nggak Amsyong

Kamis, 12 Agustus 2021 - 04:23 WIB
Ia menambahkan penyebab utama investasi dan pegadaian ilegal ini lantaran dari sisi pelaku mudah membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial. Sementara, dari sisi masyarakat atau korban, mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham mengenai investasi.



Tongat menyebut, pada 2017 terdapat 79 entitas investasi ilegal, 2018 sebanyak 106 investasi ilegal ditambah 404 fintech P2PL ilegal, 2019 bertambah lagi 442 investasi ilegal, 1.493 fintech P2PL ilegal, dan 68 pegadaian digital yang dihentikan.

“Pergadaian ilegal ini menjadi perhatian kami, karena pegadaian ini bisa menipu masyarakat. Setiap usaha pegadaian harus dapat izin dari OJK. Oleh karena itu masyarakat perlu hati-hati kalau ingin menggadaikan barang, cek juga legalitasnya,” terangnya.

Lebih lanjut Ia menerangkan, pada 2020 SWI telah meringkus 347 investasi ilegal, 1.026 fintech P2Pl ilegal, dan 75 pegadaian ilegal. Sementara, pada tahun ini mengalami penurunan 79 investasi ilegal, 442 fintech P2PL ilegal dan 17 pegadaian ilegal.

“Ini menunjukkan, walaupun menurun tetapi jumlah investasi ilegal ini tetap ada di lingkup masyarakat,” jelas dia.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More