Rencana Revisi PP 109 Akan Bikin Jutaan Warga yang Bergantung dari Tembakau Menjerit
Senin, 23 Agustus 2021 - 19:08 WIB
“Ini bukan hanya soal perusahaan rokok, para perokok, pedagang rokok, distributor rokok dan seterusnya. Tetapi ini menyangkut mata rantai tembakau yang telah menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia. Revisi PP 109 akan membunuh dan menciptakan jeritan bagi banyak orang di kampung-kampung yang selama ini hidup dan bergantung dari menanam tembakau,” ujar Aida.
PMII juga mempertanyakan mengenai pertimbangan Kemenkes yang mendorong kebijakan ini dibandingkan Kementerian lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian yang justru menolak revisi PP 109.
“Seperti api dalam sekam, Kemenkes memiliki kesan memaksakan agar aturan tersebut segera direvisi,” kata Aida.
Disampaikan oleh Aida, yang lebih menyedihkan proses pembahasan revisi PP 109 tahun 2012 ini tidak melibatkan Industri Hasil Tembakau, petani tembakau, Asosiasi petani Cengkeh bahkan wakil rakyat yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat.
“Menurut informasi media, draft revisi siap digedog, ini artinya keinginan pihak-pihak yang secara tidak langsung membawa kepentingan asing dan memberi desakan terhadap Kemenkes untuk segera melakukan revisi PP 109 sukses,” pungkas Aida.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menjelaskan, langkah taktis yang perlu dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Kesehatan adalah menyelesaikan secara tuntas penanganan Covid-19 yang sudah memakan banyak korban. Indonesia jangan sampai terlena dan kecolongan lagi.
“Salah satu upaya untuk mendukung ekonomi Indonesia segera pulih adalah memprioritaskan aspek kesehatan dalam hal ini menuntaskan penanganan Covid-19 hingga tercipta herd immunity. Maka secara otomatis semua sendi kehidupan berangsur pulih, ekonomi berjalan dengan baik dan tenaga kerja terjamin. Kemenkes harus tetap fokus pada apa yang menjadi khittahnya ketimbang mengurusi hal yang tidak urgen,” jelas Nur Nadlifah.
PMII juga mempertanyakan mengenai pertimbangan Kemenkes yang mendorong kebijakan ini dibandingkan Kementerian lainnya seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perekonomian yang justru menolak revisi PP 109.
“Seperti api dalam sekam, Kemenkes memiliki kesan memaksakan agar aturan tersebut segera direvisi,” kata Aida.
Disampaikan oleh Aida, yang lebih menyedihkan proses pembahasan revisi PP 109 tahun 2012 ini tidak melibatkan Industri Hasil Tembakau, petani tembakau, Asosiasi petani Cengkeh bahkan wakil rakyat yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat.
“Menurut informasi media, draft revisi siap digedog, ini artinya keinginan pihak-pihak yang secara tidak langsung membawa kepentingan asing dan memberi desakan terhadap Kemenkes untuk segera melakukan revisi PP 109 sukses,” pungkas Aida.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menjelaskan, langkah taktis yang perlu dilakukan dalam waktu dekat oleh Kementerian Kesehatan adalah menyelesaikan secara tuntas penanganan Covid-19 yang sudah memakan banyak korban. Indonesia jangan sampai terlena dan kecolongan lagi.
“Salah satu upaya untuk mendukung ekonomi Indonesia segera pulih adalah memprioritaskan aspek kesehatan dalam hal ini menuntaskan penanganan Covid-19 hingga tercipta herd immunity. Maka secara otomatis semua sendi kehidupan berangsur pulih, ekonomi berjalan dengan baik dan tenaga kerja terjamin. Kemenkes harus tetap fokus pada apa yang menjadi khittahnya ketimbang mengurusi hal yang tidak urgen,” jelas Nur Nadlifah.
(akr)
tulis komentar anda