Besaran Bagi Hasil Migas Diubah Demi Gaet Investor

Kamis, 02 September 2021 - 11:55 WIB
Baca Juga: Beneran Nih Peluang Investasi Migas Masih Oke?

Sedangkan untuk gas, bagi hasil tertinggi sebesar 75% bagi pemerintah dan 25% bagi KKKS. Bagi hasil terendah adalah masing-masing 50% bagi pemerintah dan KKKS.

"Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100% bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split," lanjut Tutuka.

Selain itu, penurunan besaran First Trache Petroleum (FTP) menjadi 10%, open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus), serta fleksibilitas bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama.

Baca Juga: Intip Strategi Mengejar Target Investasi Migas di Tengah Pandemi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!