Gaji Direksi dan Karyawan Perum Damri Belum Dibayar, Ini Penjelasan Dirutnya
Jum'at, 03 September 2021 - 11:57 WIB
Direktur Utama Perum Damri, Milatia Moemin buka-bukaan, soal adanya kebijakan penundaan pembayaran gaji direksi dan karyawan. Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Utama Perum Damri , Milatia Moemin membeberkan, adanya kebijakan penundaan pembayaran gaji direksi dan karyawan . Langkah tersebut untuk menekan pengeluaran perusahaan.
Penundaan gaji dengan skema pembayaran tidak dilakuakan 100 persen. Artinya, setiap bulannya direksi hanya menerima 50 persen dan karyawan 80 persen dari total gaji yang harus diterima. Sementara, sisa pembayaran tengah disalurkan perusahaan saat ini.
"Gaji sejauh ini tetap diterima, maksudnya penundaan adalah gaji dibayar nggak 100 persen. Misalnya, direksi aja, kami hanya terima 50 persen. Karyawan pun semua dapat gaji hanya terjadi pemotongan, dan pegawai itu kalau nggak salah 20 persen," ujar Milatia dalam RDP bersama Komisi VI DPR, dikutip Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Naik Damri Saat PPKM Level 4, Intip Syaratnya
Penundaan gaji dengan skema pembayaran tidak dilakuakan 100 persen. Artinya, setiap bulannya direksi hanya menerima 50 persen dan karyawan 80 persen dari total gaji yang harus diterima. Sementara, sisa pembayaran tengah disalurkan perusahaan saat ini.
"Gaji sejauh ini tetap diterima, maksudnya penundaan adalah gaji dibayar nggak 100 persen. Misalnya, direksi aja, kami hanya terima 50 persen. Karyawan pun semua dapat gaji hanya terjadi pemotongan, dan pegawai itu kalau nggak salah 20 persen," ujar Milatia dalam RDP bersama Komisi VI DPR, dikutip Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Naik Damri Saat PPKM Level 4, Intip Syaratnya
Lihat Juga :