Gaji Direksi dan Karyawan Perum Damri Belum Dibayar, Ini Penjelasan Dirutnya
Jum'at, 03 September 2021 - 11:57 WIB
JAKARTA - Direktur Utama Perum Damri , Milatia Moemin membeberkan, adanya kebijakan penundaan pembayaran gaji direksi dan karyawan . Langkah tersebut untuk menekan pengeluaran perusahaan.
Penundaan gaji dengan skema pembayaran tidak dilakuakan 100 persen. Artinya, setiap bulannya direksi hanya menerima 50 persen dan karyawan 80 persen dari total gaji yang harus diterima. Sementara, sisa pembayaran tengah disalurkan perusahaan saat ini.
"Gaji sejauh ini tetap diterima, maksudnya penundaan adalah gaji dibayar nggak 100 persen. Misalnya, direksi aja, kami hanya terima 50 persen. Karyawan pun semua dapat gaji hanya terjadi pemotongan, dan pegawai itu kalau nggak salah 20 persen," ujar Milatia dalam RDP bersama Komisi VI DPR, dikutip Jumat (3/9/2021).
Penundaan pembayaran gaji tersebut masuk dalam buku utang perusahaan dan akan dilunaskan manajemen. Langkah efisiensi tersebut, kata Milatia, ditempuh karena income perusahaan menurun signifikan disaat adanya kebijakan pembatasan masa selama pandemi Covid-19.
"Jadi memang karena ada penurunan pendapatan yang signifikan sehingga kami terpaksa menunda pembayaran. Kami bukan tidak membayar. Sebelum pegawai direksi sudah ditunda, board lebih dulu ditunda semuanya," tutur dia.
Meski gaji akan dilunaskan manajemen, namun kebijakan itu justru berdampak pada berkurangnya sumber daya manusia (SDM) Perum Damri. Saat ini, proses perekrutan karyawan baru juga dilakukan perusahaan.
"Kita buka dulu job posting. Apabila dari internal tidak didapatkan baru kita eksternal. Sampai dengan hari ini job opening yang eksternal itu baru empat orang, sisanya diisi oleh internal," kata dia.
Penundaan gaji dengan skema pembayaran tidak dilakuakan 100 persen. Artinya, setiap bulannya direksi hanya menerima 50 persen dan karyawan 80 persen dari total gaji yang harus diterima. Sementara, sisa pembayaran tengah disalurkan perusahaan saat ini.
"Gaji sejauh ini tetap diterima, maksudnya penundaan adalah gaji dibayar nggak 100 persen. Misalnya, direksi aja, kami hanya terima 50 persen. Karyawan pun semua dapat gaji hanya terjadi pemotongan, dan pegawai itu kalau nggak salah 20 persen," ujar Milatia dalam RDP bersama Komisi VI DPR, dikutip Jumat (3/9/2021).
Penundaan pembayaran gaji tersebut masuk dalam buku utang perusahaan dan akan dilunaskan manajemen. Langkah efisiensi tersebut, kata Milatia, ditempuh karena income perusahaan menurun signifikan disaat adanya kebijakan pembatasan masa selama pandemi Covid-19.
"Jadi memang karena ada penurunan pendapatan yang signifikan sehingga kami terpaksa menunda pembayaran. Kami bukan tidak membayar. Sebelum pegawai direksi sudah ditunda, board lebih dulu ditunda semuanya," tutur dia.
Meski gaji akan dilunaskan manajemen, namun kebijakan itu justru berdampak pada berkurangnya sumber daya manusia (SDM) Perum Damri. Saat ini, proses perekrutan karyawan baru juga dilakukan perusahaan.
"Kita buka dulu job posting. Apabila dari internal tidak didapatkan baru kita eksternal. Sampai dengan hari ini job opening yang eksternal itu baru empat orang, sisanya diisi oleh internal," kata dia.
(akr)
tulis komentar anda