Ingat Ya! Selalu Cek Legalitas Pinjol ke OJK, Jangan Sampai Terjebak

Rabu, 08 September 2021 - 22:52 WIB
Cek legalitas pinjaman online (pinjol) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjadi syarat wajib bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya korban pinjol ilegal tidak hanya dirugikan secara materi dan psikologis. Foto/Dok
JAKARTA - Cek legalitas pinjaman online ( pinjol ) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , menjadi syarat wajib bagi masyarakat sebelum mengajukan pinjaman. Pasalnya korban pinjol ilegal tidak hanya dirugikan secara materi dan psikologis. Di luar itu akses data pribadi lewat aplikasi mampu dilakukan oleh pinjol ilegal sebagai persyaratan kepada peminjam.

Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Komunikasi dan Informasi, Septiana Tangkary mengatakan, pinjol legal hanya diberi izin mengakses kamera ponsel, mikropon serta lokasi saja.



“Jadi selain itu persyaratannya tidak ada lagi. Pinjol resmi atau legal hanya diberi akses kamera ponsel, mikropon dan lokasi. Sehingga, Ingat ya! selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kalian terjebak dalam pusaran setan pinjol," ujar Septriana di Jakarta pada Webinar Pojok Literasi: Cerdas Menangkis Bujuk Rayu Pinjol Ilegal yang digelar Kominfo di Jakarta, Rabu (8/9/2021).

Baca Juga: Terjerat Pinjol, Ibu di Semarang Utang Rp5 Juta Beranak Pinak Jadi Rp200 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!