Luar Biasa, Nilai Transaksi Social Commerce RI Tembus Rp42 Triliun
Kamis, 09 September 2021 - 18:06 WIB
"Digitalisasi butuh kepastian UU agar data pribadi lebih aman. Landasan konseptual perlunya UU Data Pribadi yaitu mengenai hak asasi, kebebasan dan tanggungjawab serta kedaulatan data," tandasnya.
Ada beberapa hal mengapa UU Data Pribadi sangat diperlukan, yaitu data pribadi rawan bocor, fenomena digital marketing, penyalahgunaan data, hak pemilik data, dan perlindungan dan kepastian hukum. Jenis kebocoran data yang sering terjadi seperti data kependudukan (KTP), data konsumen, dan data digital.
Sejumlah RUU yang berkaitan dengan digitalisasi, yaitu RUU Ketahabab dan Keamanan Siber, RUU Penyiaran, dan RUU PDP. RUU PDP nantinya akan menjamin hak pemilik data. Bersamaan dengan RUU ini juga perlu didorong adanya literasi digital di masyarakat. "Prinsip keselamatan data dan kedaulatan data secara nasional itu lebih utama," tandas dia.
Ada beberapa hal mengapa UU Data Pribadi sangat diperlukan, yaitu data pribadi rawan bocor, fenomena digital marketing, penyalahgunaan data, hak pemilik data, dan perlindungan dan kepastian hukum. Jenis kebocoran data yang sering terjadi seperti data kependudukan (KTP), data konsumen, dan data digital.
Sejumlah RUU yang berkaitan dengan digitalisasi, yaitu RUU Ketahabab dan Keamanan Siber, RUU Penyiaran, dan RUU PDP. RUU PDP nantinya akan menjamin hak pemilik data. Bersamaan dengan RUU ini juga perlu didorong adanya literasi digital di masyarakat. "Prinsip keselamatan data dan kedaulatan data secara nasional itu lebih utama," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda