Tak cuma Tommy Soeharto, Mbak Tutut juga Ikut Tersangkut Dana BLBI
Jum'at, 10 September 2021 - 15:41 WIB
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) telah mengantongi nama-nama yang menjadi prioritas penanganan hak tagih negara dana BLBI . Satgas BLBI juga terus melaporkan perkembangan proses penagihan kepada Presiden.
"Ketua Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah dan Presiden melalui Menteri Keuangan paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis dokumen yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (10/10/2021).
Tujuh obligor yang masuk dalam daftar prioritas penanganan tersebut antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp4,89 triliun. Dasar utang itu adalah akta pengakuan utang (APU). Berdasarkan keterangan di dokumen, telah ada jaminan atas utang Trijono namun tidak cukup.
Lalu, ada nama Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Satgas telah meminta dia untuk menghadap Kementerian Keuangan, Selasa, 7 September 2021. Namun, tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga malam hari.
Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp470,66 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.
Selanjutnya, tertera nama Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala. Sujanto tercatat memiliki utang Rp822,25 miliar. Utang tersebut didasari laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Negara tak menguasai jaminan dari utang Sujanto, namun dia diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Obligor lainnya yang masuk daftar prioritas adalah Hindarto Tantular dan Anton Tantular dari Bank Central Dagang. Dua orang ini tercatat memiliki utang Rp1,47 triliun. Utang tersebut didasari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tercatat, tidak ada jaminan yang dikuasai negara.
"Ketua Satgas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah dan Presiden melalui Menteri Keuangan paling sedikit satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis dokumen yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (10/10/2021).
Tujuh obligor yang masuk dalam daftar prioritas penanganan tersebut antara lain Trijono Gondokusumo dari Bank Putra Surya Perkasa. Dia tercatat memiliki utang Rp4,89 triliun. Dasar utang itu adalah akta pengakuan utang (APU). Berdasarkan keterangan di dokumen, telah ada jaminan atas utang Trijono namun tidak cukup.
Lalu, ada nama Kaharudin Ongko dari Bank Umum Nasional. Kaharudin tercatat memiliki utang Rp7,83 triliun. Dasar utang tersebut adalah Master of Refinancing and Notes Issuance Agreement atau MRNIA.
Satgas telah meminta dia untuk menghadap Kementerian Keuangan, Selasa, 7 September 2021. Namun, tidak ada tanda kehadiran Kaharudin hingga malam hari.
Obligor lain yang masuk daftar prioritas adalah Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji. Sjamsul tercatat memiliki utang kepada negara sebesar Rp470,66 miliar. Dasar utangnya adalah Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Hingga saat ini, tidak ada jaminan yang dikuasai negara atas utang Sjamsul.
Selanjutnya, tertera nama Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala. Sujanto tercatat memiliki utang Rp822,25 miliar. Utang tersebut didasari laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Negara tak menguasai jaminan dari utang Sujanto, namun dia diperkirakan memiliki kemampuan untuk melunasi utang.
Obligor lainnya yang masuk daftar prioritas adalah Hindarto Tantular dan Anton Tantular dari Bank Central Dagang. Dua orang ini tercatat memiliki utang Rp1,47 triliun. Utang tersebut didasari Laporan Keuangan Bank dan LHP BPK. Tercatat, tidak ada jaminan yang dikuasai negara.
tulis komentar anda