Pajak Karbon Bakal Diterapkan, Pemerintah Harus Gandeng Industri dan Pelaku Usaha
Minggu, 12 September 2021 - 09:12 WIB
Di sisi lain, pajak karbon dapat diterapkan misalnya pada sektor transportasi dimana setiap volume bahan bakar fosil yang dijual telah memperhitungkan pajak karbon atas emisi dari bahan bakar tersebut. Sehingga perhitungan dan dasar pengenaan pajak karbon atas bahan bakar di sektor transportasi bisa menjadi lebih mudah dan lebih transparan.
Pendiri PJCI Eddie Widiono, Eddie Widiono menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia. Indonesia menurutnya tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon.
Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran, dimana daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.
“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 29 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022.
Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR. Tarif pajak karbon disampaikannya masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktek penerapan harga lebih seragam.
Pendiri PJCI Eddie Widiono, Eddie Widiono menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing Indonesia. Indonesia menurutnya tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon.
Baca Juga
Konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran, dimana daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.
“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin 29 Juli 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada tahun 2022.
Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibahas bersama DPR. Tarif pajak karbon disampaikannya masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktek penerapan harga lebih seragam.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda