Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan

Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
5. Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.

6. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu: harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.

7. KTP Pendiri

8. NPWP Pendiri

9. Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

Setelah itu, pelaku usaha juga harus mengikuti proses pendirian PT perorangan, sebagai berikut:

⦁ Didirikan oleh 1 orang (termasuk Pemegang saham dan Direktur, tidak ada Komisaris.

⦁ Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.

⦁ Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.

⦁ Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More