Cara Membuat PT dan Prosedur yang Harus Disiapkan
Selasa, 14 September 2021 - 14:57 WIB
3. Pengajuan izin pendirian badan hukum, melakukan pengajuan izin pendirian badan hukum dan juga melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
4. Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai nomor pengenal.
5. Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.
6. Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui http://bpjsketenagakerjaan.go.id.
7. NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui https://ereg.pajak.go.id.
Untuk biaya pendirian PT, pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda-beda antara masing-masing wilayah dan domisili dari perusahaan yang akan didirikan.
4. Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai nomor pengenal.
5. Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan.
6. Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui http://bpjsketenagakerjaan.go.id.
7. NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui https://ereg.pajak.go.id.
Untuk biaya pendirian PT, pemerintah tidak menetapkan standar nasional karena nominal biaya akan berbeda-beda antara masing-masing wilayah dan domisili dari perusahaan yang akan didirikan.
(uka)
tulis komentar anda