Aturan Baru Jokowi: PNS Dipecat Jika Ikut Kampanye Pemilu
Selasa, 14 September 2021 - 19:58 WIB
5. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda