Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:43 WIB
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin yang diberikan setiap bulan. Pemberian Tukin dengan memperhitungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan besaran Tukin bisa berbeda-beda antar kementerian. Adapun tunjangan tertinggi sejauh ini didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More