Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:43 WIB
Hal ini tertuang dalam Perpres nomor 96 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Meski ada perubahan peraturan, nominal tunjangan masih mengacu kepada Perpres 37/2015, di mana pejabat struktural (eselon 1) yang tertinggi mendapatkan Tukin Rp117,3 juta dan yang terendah yaitu level pejabat pelaksana sebesar Rp5,3 juta.
Namun jika menilik Perpres 96/2017, ada perubahan pada pasal 2 ayat 4, di mana disebutkan bahwa tunjangan dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.
Mengacu pada beleid tersebut, maka seorang pejabat eselon I di Ditjen Pajak bisa mengantongi tunjangan hingga Rp152 juta dan yang terendah Rp6,9 juta per bulan.
Sebagai perbandingan lagi, di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelum digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nominal tunjangannya mulai Rp1,9 juta hingga yang tertinggi Rp20,6 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti.
Sementara itu, ketentuan Tukin di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengacu kepada Perpres 54 tahun 2021, di mana tunjangan kinerja per kelas jabatan di kementerian yang kini dipimpin Sandiaga Uno itu nominalnya mulai Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta per bulan.
Meski ada perubahan peraturan, nominal tunjangan masih mengacu kepada Perpres 37/2015, di mana pejabat struktural (eselon 1) yang tertinggi mendapatkan Tukin Rp117,3 juta dan yang terendah yaitu level pejabat pelaksana sebesar Rp5,3 juta.
Namun jika menilik Perpres 96/2017, ada perubahan pada pasal 2 ayat 4, di mana disebutkan bahwa tunjangan dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.
Mengacu pada beleid tersebut, maka seorang pejabat eselon I di Ditjen Pajak bisa mengantongi tunjangan hingga Rp152 juta dan yang terendah Rp6,9 juta per bulan.
Sebagai perbandingan lagi, di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelum digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nominal tunjangannya mulai Rp1,9 juta hingga yang tertinggi Rp20,6 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti.
Sementara itu, ketentuan Tukin di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengacu kepada Perpres 54 tahun 2021, di mana tunjangan kinerja per kelas jabatan di kementerian yang kini dipimpin Sandiaga Uno itu nominalnya mulai Rp2,5 juta hingga Rp33,2 juta per bulan.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda