Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:43 WIB
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900

- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Selain gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan tunjangan kinerja atau Tukin yang diberikan setiap bulan. Pemberian Tukin dengan memperhitungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

Tukin PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan besaran Tukin bisa berbeda-beda antar kementerian. Adapun tunjangan tertinggi sejauh ini didapatkan oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan.



Hal ini tertuang dalam Perpres nomor 96 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 37 tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Meski ada perubahan peraturan, nominal tunjangan masih mengacu kepada Perpres 37/2015, di mana pejabat struktural (eselon 1) yang tertinggi mendapatkan Tukin Rp117,3 juta dan yang terendah yaitu level pejabat pelaksana sebesar Rp5,3 juta.

Namun jika menilik Perpres 96/2017, ada perubahan pada pasal 2 ayat 4, di mana disebutkan bahwa tunjangan dapat diberikan 10 persen lebih rendah atau 30 persen lebih tinggi dari nominal di Perpres 2015, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.

Mengacu pada beleid tersebut, maka seorang pejabat eselon I di Ditjen Pajak bisa mengantongi tunjangan hingga Rp152 juta dan yang terendah Rp6,9 juta per bulan.



Sebagai perbandingan lagi, di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebelum digabungkan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, nominal tunjangannya mulai Rp1,9 juta hingga yang tertinggi Rp20,6 juta. Hal ini tercantum dalam Perpres Nomor 131 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More