Larangan Menampilkan Produk IHT Menekan Roda Perekonomian
Selasa, 05 Oktober 2021 - 19:09 WIB
“Seruan Gubernur No 8 tahun 2021 tidak ada urgensinya. Seruan itu juga bukan peraturan yang mengikat, sehingga tidak perlu ditaati, jadi untuk apa?” ungkapnya.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT. “Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” paparnya.
Di lain sisi, kebijakan IHT secara makro juga disorot Trubus. Menurutnya, ada sikap paradoksal antara ingin menikmati cukai yang tinggi, tetapi mencekik keberadaan produk IHT.
“Nasib petani tembakau semakin susah, namun mobilitas produk terus dipersempit, begitupun kebijakan dari SMI (Menteri Keuangan Sri Mulyani), yang maunya terus menerus menaikkan cukai tapi tidak memberikan pembinaan dan pengembangan petani secara maksimal,” simpul Trubus.
Dia mengungkapkan Sergub No. 8/2021 layak ditinjau ulang. “Atau bahkan dicabut saja, tetapi sepertinya Gubernur akan mempertahankan karena toh sudah di akhir masa jabatan, ini untuk eksistensi dirinya saja,” tegas Trubus.
Persoalannya, terbitnya Seruan Gubernur itu telah memicu polemik dan keresahan masyarakat khususnya mereka yang bergantung dalam rantai industri IHT. “Kalau hanya mengundang keresahan masyarakat dan tidak menjawab persoalan yang tengah dihadapi, maka terbitnya aturan itu sangat bisa disinyalir sebagai upaya pencitraan semata, atau ada dorongan dari pihak-pihak tertentu yang anti tembakau,” jelas Trubus.
Menurutnya, kehadiran Sergub No 8/2021 mencerminkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak sensitif terhadap kondisi riil masyarakat. Di tengah upaya pemulihan ekonomi, kata Trubus, justru mengeluarkan kebijakan yang mengancam pedagang eceran, industri tembakau, hingga petani.
“Ini menyusahkan baik pemerintah pusat yang tengah melakukan pemulihan, maupun nasib masyarakat kecil. Padahal Pemprov juga tidak punya strategi atau opsi lain pengganti pendapatan dari perdagangan IHT,” paparnya.
Di lain sisi, kebijakan IHT secara makro juga disorot Trubus. Menurutnya, ada sikap paradoksal antara ingin menikmati cukai yang tinggi, tetapi mencekik keberadaan produk IHT.
“Nasib petani tembakau semakin susah, namun mobilitas produk terus dipersempit, begitupun kebijakan dari SMI (Menteri Keuangan Sri Mulyani), yang maunya terus menerus menaikkan cukai tapi tidak memberikan pembinaan dan pengembangan petani secara maksimal,” simpul Trubus.
Dia mengungkapkan Sergub No. 8/2021 layak ditinjau ulang. “Atau bahkan dicabut saja, tetapi sepertinya Gubernur akan mempertahankan karena toh sudah di akhir masa jabatan, ini untuk eksistensi dirinya saja,” tegas Trubus.
(dar)
tulis komentar anda