Jamaah Umrah RI Sudah Bisa ke Tanah Suci, Berikut Syarat dari Arab Saudi
Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:55 WIB
Kemenkes Saudi menekankan, bahwa status kesehatan kekebalan tidak akan mencakup mereka yang telah menerima satu dosis vaksin dan pulih dari infeksi virus corona sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis pertama.
Sebagai informasi, pembukaan kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah asal Indonesia disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno LP Marsudi di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
“Di dalam Nota Diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah,” ujar Menlu.
Nota Diplomatik tersebut, imbuh Retno, juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan. Menlu menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kabar baik ini dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya.
Sebagai informasi, pembukaan kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah asal Indonesia disampaikan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno LP Marsudi di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
“Di dalam Nota Diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah,” ujar Menlu.
Nota Diplomatik tersebut, imbuh Retno, juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan. Menlu menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kabar baik ini dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda