Hantam Amazon-Facebook, 136 Negara Sepakat Pajak Minimum Korporasi 15%

Selasa, 12 Oktober 2021 - 11:51 WIB
Seperempat dari setiap keuntungan yang mereka hasilkan di atas ambang batas 10% akan direalokasi ke negara-negara di mana mereka mendapatkannya dan dikenakan pajak di sana.

"Kesepakatan luas ini memastikan sistem pajak internasional sesuai untuk tujuan dalam ekonomi dunia yang terdigitalkan dan diglobalisasi," kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.

"Kita sekarang harus bekerja cepat dan tegas untuk memastikan implementasi yang efektif dari reformasi besar ini," paparnya.

Pemenang dan Pecundang

Kesepakatan ini menandai perubahan besar dalam pendekatan untuk memajaki perusahaan global. Di masa lalu, negara-negara sering bersaing satu sama lain untuk menawarkan kesepakatan yang menarik bagi perusahaan multinasional.

Masuk akal ketika perusahaan-perusahaan itu menanamkan modalnya, mendirikan pabrik dan menciptakan lapangan kerja. Anda bisa mengatakan, mereka memberikan sesuatu.

Tetapi raksasa era digital baru telah sangat lihai memindahkan keuntungan, dari lokasi di mana mereka melakukan bisnis ke negara dengan pajak terendah. Kabar baik untuk surga pajak, tetapi berita buruk bagi negara yang lain.

Sistem baru ini dimaksudkan untuk meminimalkan peluang pergeseran keuntungan, dan memastikan bahwa bisnis terbesar membayar setidaknya pajak dimana mereka beroperasi. Dibandingkan harus berdasarkan di mana kantor pusat berada.

Sekitar 136 negara telah mendaftar dan menjadi sebuah prestasi tersendiri. Tapi mau tidak mau akan ada pecundang serta pemenang.

Balapan Sampai ke Dasar
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More