Buruh Korban PHK Dapat Gaji dari Pemerintah, Lalu Dibantu Pengantar Kerja

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:20 WIB
Adapun kesembilan lompatan besar tersebut meliputi Reformasi Birokrasi, Ekosistem Digital SIAPKerja, Transformasi Balai Latihan Kerja, Link and Match Ketenagakerjaan , Pengembangan Talenta Muda, Transformasi Kewirausahaan, Visi Baru Hubungan Industrial, Perluasan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, dan Reformasi Pengawasan.

"Pejabat Fungsional Pengantar Kerja merupakan ujung tombak pelayanan penempatan tenaga kerja dalam mempertemukan pencari kerja dan pemberi kerja, dan memiliki peran penting dalam mensukseskan 9 Lompatan Besar Kemnaker," jelasnya.



Disebutkan, saat ini jumlah Pejabat Fungsional Pengantar Kerja di seluruh Indonesia sebanyak 668 orang. Terdiri dari 175 orang pejabat fungsional Pengantar Kerja di Kemnaker, 178 orang di BP2MI, 122 orang di Disnaker provinsi, dan 193 di disnaker kabupaten/kota.

"Kondisi ini tentu menjadi tantangan tidak hanya bagi Direktorat Bina Pengantar Kerja Ditjen Binapenta dan PKK sebagai Pembina Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, tetapi juga bagi pelaksana pelayanan penempatan tenaga kerja di daerah," katanya.

Ditegaskan Suhartono, kekhawatiran akan optimalisasi pelayanan penempatan kerja di daerah, menjadi fokus perhatian untuk melakukan koordinasi lebih optimal. Hal tersebut dalam rangka memberikan pemahaman pentingnya peran dan fungsi Pengantar Kerja dalam pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More