Lawan Peredaran Barang KW

Senin, 01 November 2021 - 06:43 WIB
“Ditjen HKI sudah cukup oke, mereka sangat kooperatif ketika ada pengaduan yang masuk. Jadi tahun 2022 diadakan razia, penegakan dan lain-lain itu sah-sah saja. Tapi dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah, Ditjen HKI sudah bekerja keras,” terang dia.

Kendati demikian, imbuh Rolas, yang paling penting ke depan yaitu bagaimana meningkatkan kemampuan pendapatan masyarakat sehingga bisa membeli barang yang asli. Memang barang asli umumnya lebih mahal. Selain itu, bagaimana para pelaku usaha untuk menjual barangnya tidak terlalu mahal sehingga produknya tidak dipalsukan.

“Tapi yang paling penting menurut kami, cari jalan tengahnya saja. Jadi masyarakat bisa menikmati barang branded, tapi kalau bisa harganya juga jangan terlalu mahal,” pungkasnya.

Lobi AS

Pemerintah melobi Amerika Serikat agar mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Indonesia berharap bisa keluar dari PWL dan menuju Watch List karena status tersebut disadari merugikan.

Di saat yang sama dengan tidak menyandang status PWL, diharapkan banyak manfaat yang datang di antaranya perbaikan citra Indonesia sebagai bangsa bermartabat yang menghargai hak intelektual. Selain itu, meminimalkan kerugian ekonomi karena status PWL bisa membuat investor enggan berinvestasi.

Selain itu, upaya penyadaran juga dilakukan. DJKI berupaya menyadarkan masyarakat, pedagang, serta pengelola perbelanjaan agar tidak memperjualbelikan barang palsu dan bajakan. Salah satunya dilakukan di pusat perbelanjaan Mangga Dua, Jakarta.

“Langkah persuasif dilakukan agar pedagang yang diduga menjajakan barang yang melanggar kekayaan intelektual memiliki kesempatan untuk berhenti menjual barang palsu,” kata Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo melalui keterangan tertulis pekan lalu.

Tindakan tegas akan diambil pemerintah mulai tahun depan jika ditemukan penjual dan pedagang yang menjajakan barang palsu. Sosialisasi disebutnya berjalan hingga Desember 2021. Selanjutnya penegakan hukum secara tegas dimulai Januari 2022.

Dia memberi imbauan kepada para pedagang yang memproduksi barangnya sendiri, ataupun mengimpor barang dari luar negeri agar menjual menggunakan merek sendiri, tidak memakai merek pihak lain. “Kalau Anda ingin menjual barang, ya jangan mencantumkan merek terkenal atau merek yang sudah terdaftar, pakai saja merek sendiri,” ucap Anom.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More