HIPPI DKI Sebut PP Tapera Membebani Pengusaha dan Pekerja
Kamis, 04 Juni 2020 - 19:04 WIB
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Foto/Dok.
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau PP Tapera yang merupakan aturan turunan dari UU No.4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan program ini cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini, PP Tapera tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.
"PP ini akan membebani pengusaha dan pekerja karena dalam PP itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3% dengan komposisi 2,5% dipotong dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha," ujar Sarman dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Menurut Sarman, pengusaha saat ini sedang meradang, cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan.
Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan-tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Baca: Bos OJK Minta Agar BP Tapera Patuhi Kaidah Pemerintah
"Dalam kondisi seperti ini, wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha," kata Sarman.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan program ini cukup bagus tapi dalam kondisi saat ini, PP Tapera tidak pas mengingat kondisi ekonomi dan bisnis yang tidak pasti.
"PP ini akan membebani pengusaha dan pekerja karena dalam PP itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar 3% dengan komposisi 2,5% dipotong dari gaji pekerja dan 0,5% ditanggung pengusaha," ujar Sarman dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Menurut Sarman, pengusaha saat ini sedang meradang, cash flownya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha yang sudah hampir 3 bulan tidak beroperasi, sudah banyak pekerja terkenan PHK dan dirumahkan.
Di sisi pekerja yang masih aktif sudah kebanyakan hanya menerima gaji pokok tanpa ada tunjangan-tunjangan lain akibat ketidakmampuan pengusaha. Baca: Bos OJK Minta Agar BP Tapera Patuhi Kaidah Pemerintah
"Dalam kondisi seperti ini, wajarkah pengusaha dan pekerja dibebani dengan Tapera ini? Jangankan memikirkan iuran Tapera, iuran yang selama ini sudah menjadi kewajiban pengusaha seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, kita minta untuk ditunda pembayarannya karena ketidakmampuan pengusaha," kata Sarman.
Lihat Juga :